Sengketa Anak: Denada Hadapi Gugatan dari Pria Banyuwangi
Denada, seorang artis terkenal, kini tengah terlibat dalam sebuah gugatan hukum yang menarik perhatian publik setelah seorang pria dari Banyuwangi mengklaim sebagai anak yang ditelantarkan olehnya.
Baca juga: Kekacauan di Duren Sawit: Uya Kuya Menjadi Korban Penjarahan Setelah Video Viral
Dalam situasi ini, Denada memilih untuk tidak memberikan komentar langsung, menyerahkan seluruh urusan kepada manajernya dan kuasa hukum.
Denada, dengan nama lengkap Denada Tambunan, digugat di Pengadilan Negeri Banyuwangi oleh Al Ressa Rizky Rosano yang kini berusia 24 tahun. Ressa menuduh bahwa Denada telah menelantarkan dirinya sebagai anak kandung.
Gugatan tersebut diajukan pada 26 November 2025, setelah Ressa mengetahui identitas ibunya. Ressa menyatakan tidak merasakan kehadiran seorang ibu dalam hidupnya dan mengklaim bahwa hak-haknya sebagai anak tidak pernah terpenuhi sejak lahir pada tahun 2002.
Tuduhan ini menimbulkan banyak spekulasi di kalangan masyarakat, dan menyoroti kompleksitas isu keluarga yang melibatkan hak asuh dan penelantaran.
Dalam konteks hukum Indonesia, gugatan ini berpotensi melibatkan aspek hukum yang berbeda tergantung pada sisi hukum mana yang diajukan.
Merespons gugatan tersebut, Denada memilih untuk tidak memberikan tanggapan langsung dan menyerahkan komunikasi kepada manajernya. Dia mengucapkan terima kasih kepada media serta meminta agar pertanyaan diarahkan kepada tim hukumnya.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Usai Kerusuhan di Rumah Ahmad Sahroni
Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menyatakan bahwa gugatan ini pada dasarnya berada di jalur yang salah. Ia berpendapat bahwa masalah penelantaran seharusnya diselesaikan melalui hukum pidana, sedangkan urusan nafkah anak seharusnya ditangani di Pengadilan Agama.
Ikbal menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang benar, dan menyatakan bahwa pihaknya sedang dalam komunikasi rutin dengan Denada mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil.
Pernyataan ini menggambarkan sikap profesional dari tim hukum dalam mengatasi masalah hukum yang terjalin dalam tuntutan ini.
Ikbal juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai kehadiran Denada dalam mediasi yang dijadwalkan pada Kamis, 15 Januari. Proses mediasi dianggap penting untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Di sisi lain, penggugat Ressa Rizky melalui kuasa hukumnya, Moh. Firdaus Yuliantono, berharap ada itikad baik dari Denada untuk bertemu dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Ressa menginginkan pengakuan sebagai anak biologis dari seorang ibu yang ia baru kenal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: