Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono Menarik Perhatian Publik
Komika Pandji Pragiwaksono baru-baru ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama yang terkait dengan materi stand up comedy-nya yang berjudul 'Mens Rea'. Rekaman materi tersebut menjadi bukti penting dalam laporan yang diajukan.
Baca juga: Apple Siapkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Inovasi atau Tantangan?
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa laporan ini akan ditindaklanjuti dengan klarifikasi dan analisis lebih lanjut terhadap barang bukti yang telah disertakan.
Laporan resmi terhadap Pandji Pragiwaksono diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT tertanggal 8 Januari 2026. Tindakan pidana yang dilaporkan mencakup Pasal 300 dan/atau 301 KUHP serta Pasal 242 dan 243 KUHP.
Dari laporan tersebut, barang bukti yang disertakan meliputi satu flashdisk yang berisi rekaman materi stand-up, satu kertas screenshot foto, serta satu dokumen pendukung lainnya. Kombes Budi Hermanto menjelaskan, 'Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi.'
Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Laporan ini diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah, yang menilai materi yang disampaikan oleh Pandji berpotensi menimbulkan kegaduhan. Rizki Abdul Rahman Wahid, yang merupakan Presedium Angkatan Muda NU, menyatakan, 'Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini.'
Para pelapor mengungkapkan keresahan yang mereka alami akibat pernyataan-pernyataan Pandji dalam acara tersebut, menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam masyarakat yang multikultural.
Polisi menyatakan komitmennya untuk memproses laporan dengan profesional, dengan melakukan langkah-langkah penyelidikan yang sesuai. Kombes Budi menekankan, 'perlunya memberikan ruang bagi penyelidikan dalam penegakan hukum.'
Media seperti Detikcom berusaha menghubungi Pandji melalui media sosial untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait laporan ini. Namun, hingga saat ini, belum ada respons dari pihak Pandji mengenai tuduhan ini.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Apa yang Perlu Diketahui?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: