Penangkapan Adimas Firdaus: Kontroversi Hinaan terhadap Suporter Persib Bandung
Polda Jawa Barat berhasil menangkap Adimas Firdaus, yang lebih dikenal sebagai Resbob, karena diduga menghina suporter Persib Bandung dan masyarakat Sunda melalui media sosial.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Penangkapan ini dilakukan setelah sejumlah laporan dari berbagai pihak, termasuk kelompok Viking Persib, yang menganggap pernyataan Resbob provokatif dan tidak pantas.
Adimas Firdaus, lebih dikenal sebagai Resbob, kini menghadapi masalah hukum serius akibat pernyataannya yang dinilai menghina suporter tim sepak bola Persib Bandung serta masyarakat Sunda. Pernyataan tersebut sempat dilontarkan secara langsung dalam sesi live streaming di akun media sosialnya.
Setelah menyadari kontroversi yang timbul, Resbob melalui akun Instagramnya mengklarifikasi, menyatakan, "Ketidaksadaran menjadikan kecelakaan saya dalam ucapan, sampai sekarang saya enggak ingat sama sekali bahwa mulut saya mengucapkan itu." Meskipun sudah meminta maaf, Resbob harus menghadapi konsekuensi dari tindakan tersebut.
Laporan dari kelompok Viking Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji menjadi dasar dari proses hukum yang dihadapinya. Ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari pernyataan yang dianggap menyinggung banyak pihak di masyarakat.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Usai Kerusuhan di Rumah Ahmad Sahroni
Setelah pernyataannya mengundang reaksi keras, Polda Jawa Barat melaksanakan perburuan terhadap Resbob yang berlangsung lintas provinsi di Pulau Jawa. Operasi pencarian dimulai pada tanggal 12 Desember 2025, setelah laporan resmi diterima.
Kombes Resza Ramadianshah, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, menyatakan, "Kita berhasil menangkap tersangka atas nama MAF, alias Daus, alias Resbob di Semarang, Jawa Tengah. Yang bersangkutan kebetulan berpindah-pindah kota dari mulai Surabaya, kemudian ke Surakarta, dan terakhir kita tangkap di Semarang."
Resbob ditangkap saat bersembunyi di sebuah pendopo di desa Semarang. Dalam penanganan kasus ini, dua individu lain yang diduga membantu pelarian Resbob juga ditangkap, dan investigasi terhadap peran mereka sedang dilakukan.
Tindakan hukum yang dihadapi Resbob tidak hanya berimplikasi pada aspek hukum, tetapi juga pada status akademiknya. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) memutuskan untuk mengeluarkan Resbob terkait masalah yang dihadapinya.
Rektor UWKS, Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati, menjelaskan, "Keputusan ini merupakan tanggung jawab moral dan institusional kami sebagai bentuk penegakan kode etik dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman dan menghormati keberagaman."
Di samping pengeluaran dari universitas, Resbob juga dipecat secara tidak hormat dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Surat pemecatan tersebut menegaskan bahwa masukan negatif dari masyarakat memiliki dampak besar pada statusnya di organisasi.
Baca juga: Manfaat Asam Hialuronat untuk Perawatan Kulit yang Optimal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: