Gubernur Bali Rencanakan Penghentian Layanan Akomodasi Airbnb
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengumumkan langkah tegas untuk menghentikan layanan akomodasi Airbnb yang dianggap tidak memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan asli daerah (PAD). Keputusan ini juga berfokus pada penertiban akomodasi ilegal yang banyak bermunculan di Pulau Dewata.
Baca juga: Penjarahan Rumah Eko Patrio: Polisi Selidiki Kericuhan di Kuningan
Langkah ini diambil setelah adanya peningkatan jumlah wisatawan ke Bali yang tidak sebanding dengan tingkat hunian hotel yang terdaftar, terutama di lingkungan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali.
Gubernur Koster menjelaskan bahwa kehadiran Airbnb berkontribusi pada penurunan pendapatan daerah, khususnya dalam pajak hotel dan restoran. "Nanti akan dikaji dan kami akan ajukan supaya itu disetop," ujarnya saat Musyawarah Daerah PHRI Bali.
Meskipun jumlah wisatawan yang datang ke Bali terpantau meningkat, kondisi ini tidak memberikan dampak positif terhadap tingkat hunian hotel. Koster menyebutkan bahwa terdapat lebih dari 2.000 unit hotel dan vila yang beroperasi tanpa izin di wilayah Bali.
"Itu (Airbnb) tidak sepenuhnya menghidupi ekonomi lokal Bali," tambah Koster, menekankan bahwa regulasi adalah langkah penting untuk menata ekosistem perhotelan di Pulau Dewata.
Baca juga: Pentingnya Rutin Minum Obat Cacing untuk Kesehatan Masyarakat Indonesia
Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJpb) Provinsi Bali, realisasi PAD sampai Oktober 2025 mencapai Rp 15,3 triliun. Jumlah ini tumbuh sebesar 9,58 persen dibanding tahun sebelumnya, dengan pajak daerah berkontribusi mencapai Rp 12 triliun.
Ketua PHRI Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati, menjelaskan bahwa hanya ada 378 anggota terdaftar dalam organisasi mereka, sementara sekitar 16 ribu unit akomodasi beroperasi secara daring. "Itu sangat merugikan," ucapnya menyoroti adanya akomodasi yang dijalankan oleh warga negara asing.
PHRI Pusat mendesak penerapan regulasi tegas terkait praktik Airbnb, dengan merujuk kepada Singapura yang mengelola akomodasi harian secara legal untuk memberikan kepastian hukum kepada konsumen dan pemerintah.
Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum PHRI Pusat, menyatakan bahwa hotel-hotel di Bali harus memenuhi kriteria tertentu dalam layanan akomodasi harian. Ia merekomendasikan bahwa akomodasi sewa harian perlu mematuhi regulasi ketat dan melibatkan masyarakat lokal dalam proses pelaporan.
"Kesalahannya adalah mereka menjual tidak dalam kaidah jasa akomodasi yang seharusnya," katanya. Dia menambahkan bahwa banyak akomodasi ilegal di Bali dikelola berdasarkan sistem bagi hasil antara platform daring dan pemilik properti.
Sementara itu, Tjok Oka juga menginformasikan bahwa tingkat hunian hotel di Bali saat ini ada di kisaran 60 persen. Meskipun jumlah wisatawan terus meningkat, hal ini belum cukup untuk meningkatkan tingkat okupansi hotel secara signifikan.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: