tastetrip.id – Wahana Musik Indonesia (WAMI) angkat bicara mengenai kritik yang disampaikan oleh penyanyi Ari Lasso terkait isu pembayaran royalti. Lasso sebelumnya meminta adanya audit setelah menemukan kesalahan transfer royalti di media sosial.
Dalam pernyataannya, WAMI menegaskan bahwa mereka sudah menjalani audit rutin berdasarkan regulasi yang berlaku untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan royalti.
Penjelasan WAMI Mengenai Audit dan Transparansi
Direktur Utama WAMI, Adi Adrian, menjelaskan bahwa audit dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan langkah ini, WAMI berupaya menjaga kepercayaan pencipta lagu dan mendorong industri musik yang sehat.
“Kami diaudit secara rutin sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, sebagai wujud komitmen untuk menjaga kepercayaan para pencipta,” ungkap Adi di Jakarta.
Laporan audit juga dipublikasikan di situs resmi WAMI, menunjukkan nilai keterbukaan organisasi kepada anggota dan masyarakat.
WAMI percaya bahwa transparansi menjadi salah satu kunci untuk menjaga integritas dalam pengelolaan royalti.
Penggunaan Auditor Bereputasi dan Hasil Audit
Sejak tahun 2022, WAMI menggunakan Forvis Mazars sebagai auditor eksternal yang memiliki reputasi baik. Firma ini dikenal sebagai salah satu Kantor Akuntan Publik terkemuka di Indonesia.
“Sejak audit dilakukan secara rutin, laporan keuangan WAMI selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelas Adi, menekankan pengelolaan keuangan yang sudah sesuai dengan standar akuntansi.
WAMI juga berkomitmen untuk meningkatkan informasi yang tersedia bagi staf dan publik agar semua berjalan dengan akurat.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menyikapi dan menghindari kesalahan yang dapat merusak reputasi organisasi.
Tanggapan WAMI terhadap Problematik Royalti Ari Lasso
Terkait klaim dari Ari Lasso mengenai kesalahan dalam penghitungan dan distribusi royalti, WAMI mengakui adanya kesalahan teknis dalam laporan yang diberikan. Klarifikasi telah disampaikan setelah laporan mengenai nominal royalti sebesar Rp 765.594 dikomunikasikan.
“Yang pasti, kami sudah meminta maaf dan meluruskan informasi yang keliru. Hal ini juga sudah kami komunikasikan dengan beliau beserta surat klarifikasi dan permintaan maaf,” ujar Adi.
WAMI berharap bahwa klarifikasi ini bisa meredakan ketidakpahaman yang terjadi di tengah publik.
Kedepannya, WAMI berkomitmen untuk memperkuat sistem administrasi dan verifikasi agar kesalahan serupa tidak terulang.