tastetrip.id – Sidang gugatan hak cipta yang diajukan oleh Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano kembali mengalami penundaan. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ini ditunda karena legalitas dari pihak Vidi belum lengkap.
Latar Belakang Gugatan
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano karena dugaan pelanggaran hak cipta terhadap lagu “Nuansa Bening”. Kasus ini tergolong besar karena melibatkan nama-nama terkenal di industri musik Indonesia.
Gugatan ini dicatat dalam nomor perkara 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt. Pst dan menuntut Vidi untuk membayar kerugian finansial sebesar Rp 24,5 miliar. Sebelum sampai ke sidang, negosiasi antara kedua belah pihak ternyata tidak membuahkan hasil.
Proses Persidangan Terkini
Sidang yang berlangsung pada 11 Juni 2025 harus ditunda hingga 17 Juni 2025. Sebabnya, menurut keterangan kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, legalitas pihak Vidi belum terdaftar secara lengkap.
Minola Sebayang menjelaskan, “Karena kuasa baru diberikan kemarin, jadi untuk legalitasnya belum terdaftarkan di PN Jakarta Pusat.” Disebutkan bahwa setelah semua berkas legal lengkap, sidang akan melanjutkan ke sesi tanya jawab.
Persiapan Pihak Vidi Aldiano
Kuasa hukum Vidi Aldiano, Sordame Purba menyatakan bahwa mereka baru saja menerima kuasa dan sedang menyelesaikan legalitas yang masih tertunda. Tim hukum Vidi dipimpin oleh Yakup Hasibuan.
“Kita baru terima kuasa hari ini, dan juga belum didaftar tadi,” kata Sordame dalam pernyataannya. Tim kuasa hukum Vidi terdiri dari 15 pengacara, “Kita ada banyak, ada 15 orang penerima kuasa,” tambahnya untuk menjelaskan kesiapan dalam menghadapi persidangan ini.