Peraturan Pajak Baru untuk Pedagang Online: Apa yang Perlu Diketahui?

Peraturan Pajak Baru untuk Pedagang Online: Apa yang Perlu Diketahui?

tastetrip.id – Pemerintah Indonesia resmi memperkenalkan peraturan pajak baru yang bertujuan memberikan kepastian bagi pedagang online. Mulai tahun ini, pedagang dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5%.

Kriteria dan Ketentuan Pajak untuk Pedagang Online

Mulai tahun ini, pemerintah menetapkan kriteria untuk pedagang yang menjual melalui platform marketplace sebagai subjek pajak. Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menjelaskan tentang pemungutan dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) oleh e-commerce.

PPh Pasal 22 akan dikenakan kepada pedagang online yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Untuk pedagang badan, batasan omzet yang dikenakan pajak ini adalah lebih tinggi, yang berarti lebih banyak pedagang yang akan dimasukkan dalam ketentuan pajak ini.

Detail Tarif Pajak Penghasilan untuk Pedagang

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan bahwa pedagang dengan omzet di bawah atau sama dengan Rp 500 juta tidak akan dikenakan pajak penghasilan. “Sampai dengan peredaran bruto nya Rp 500 juta memang enggak kena PPh, UU HPP pasal 7 mengatur itu,” ungkap Yoga saat sesi media briefing.

Bagi pedagang yang memiliki omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, tarif pajak final sebesar 0,5% akan diterapkan. Jika omzet melebihi Rp 4,8 miliar, pajak tersebut dapat dijadikan kredit pajak pada laporan SPT Tahunan.

Simplifikasi Proses Pajak bagi Pedagang

Ketentuan yang sama diterapkan untuk wajib pajak badan yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar. Jika omzetnya kebawah ambang tersebut tetapi memenuhi ketentuan yang ada, mereka masih bisa mendapatkan tarif PPh final 0,5%.

BACA JUGA:  Menyatu dengan Alam: Yoga di Pantai yang Menenangkan

Yoga menegaskan, “Kalau di atas Rp 4,8 miliar jadi semacam kredit pajak bukan final lagi. Jadi semua dimudahkan, ini menjadi kata kunci PMK yang kita keluarkan ini,” menekankan komitmen pemerintah untuk menyederhanakan proses perpajakan bagi para pelaku usaha.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *