Ketidakhadiran Ridwan Kamil dan Lisa Mariana dalam Pengumuman Hasil Tes DNA

Ketidakhadiran Ridwan Kamil dan Lisa Mariana dalam Pengumuman Hasil Tes DNA

tastetrip.id – Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak akan hadir dalam pengumuman hasil tes DNA yang dijadwalkan di Bareskrim Polri pada Rabu (20/8). Ia diwakili oleh pengacara, sedangkan selebgram Lisa Mariana juga akan diwakili tim hukum di acara tersebut.

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya, menyebutkan bahwa kliennya memiliki agenda lain yang lebih penting dan sudah memandatkannya untuk mewakili dalam proses ini. Di sisi lain, pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, akan hadir untuk menerima hasil tes DNA tersebut.

Alasan Ketidakhadiran Ridwan Kamil

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya, menjelaskan bahwa eks gubernur tersebut tidak dapat hadir karena harus menyelesaikan urusan profesional yang telah direncanakan sebelumnya. “Pak RK sedang menyelesaikan urusan profesional yang dia tidak bisa tinggalkan,” ungkapnya.

Muslim Jaya menambahkan bahwa Ridwan Kamil telah memberikan kuasa kepada pengacaranya untuk mengurus hal-hal teknis dan administratif terkait hasil tes DNA. “Untuk teknis dan administratif menjadi tugas kuasa hukum,” imbuhnya.

Perwakilan Lisa Mariana

Pengacara Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, mengonfirmasi bahwa ia akan hadir untuk mewakili kliennya dalam menerima hasil tes DNA. “Besok (hadir), kuasa hukum (mewakili Lisa). (Lisa) enggak hadir hanya kuasa hukum,” ujarnya.

Jhon Boy juga menekankan kepercayaan Lisa terhadap hasil tes DNA yang menunjukkan bahwa CA adalah anak biologis dari Ridwan Kamil. “Kalau bicara percaya diri atau tidak, feeling seorang ibu dari awal dengan Lisa berani menjalani tes DNA ya karena feeling dia kuat bahwa CA ini anak Pak RK,” jelasnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025, yang terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan ini menjadi salah satu pemicu utama dari proses hukum yang berjalan.

BACA JUGA:  Gaya Hidup Berbasis Data: Tren dan Tantangan di Era Digital

Setelah pembuatan laporan, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana melakukan pengambilan sampel DNA pada 7 Agustus 2025 di Bareskrim Polri. Proses ini sangat krusial untuk menentukan status hubungan biologis di tengah dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *