tastetrip.id – Nama Misri Puspita Sari mendadak mencuat seiring terjadinya kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan. Perempuan muda asal Banjarmasin ini kini terjebak dalam pusaran hukum dengan tuduhan yang serius.
Dari sekadar pendamping liburan, Misri dituduh lalai hingga menyebabkan kematian. Kini, masa depan yang cerah dalam pandangan umum terancam akibat sebuah keputusan untuk berlibur.
Profil dan Motivasi Misri Puspita Sari
Misri Puspita Sari, 24 tahun, berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ketika tragedi ini terjadi, ia sedang berada di Bali saat menerima tawaran untuk berlibur di Gili Trawangan.
Sehari-hari, Misri bukanlah sosok publik dan tidak memiliki catatan kriminal. Namun, kehidupannya berubah total setelah diajak oleh seorang perwira polisi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, yang mengenalnya melalui media sosial.
Yogi menawari Misri Rp10 juta untuk menemaninya berlibur, sebuah ajakan yang mungkin tampak menyenangkan tanpa menyadari konsekuensi hukum yang akan menyertainya.
Kronologi Kejadian di Gili Trawangan
Setelah tiba di Lombok pada 16 April 2025, Misri dijemput oleh Brigadir Nurhadi. Sedikit yang ia tahu bahwa hari itu akan mengubah segalanya, saat ia bersama rombongan berkumpul di vila.
Di vila tersebut, terungkap bahwa mereka mengonsumsi narkotika, alkohol, dan obat penenang. Dalam keadaan mabuk, situasi mulai menjadi kacau, dengan Misri melihat Nurhadi mendekati saksi perempuan lainnya.
Setelah mengabadikan momen Nurhadi sendirian di kolam, ia masuk ke dalam kamar. Namun, ketika keluar sekitar pukul 21.00 Wita, ia mendapati Nurhadi tergeletak tak bernyawa di dasar kolam.
Status Hukum Misri dan Respons Tim Hukum
Kejadian tragis ini membuat Misri panik dan terjerat dalam surat ketetapan yang menjadikannya tersangka. Menurut dokumen tersebut, ia dianggap turut serta atau lalai hingga menyebabkan kematian.
Dibela oleh tim penasihat hukum dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB, para pengacara Misri menilai statusnya berlebihan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Tim hukum mengedepankan argumen bahwa Misri hanyalah seorang warga sipil yang diminta menemani, tanpa ada peran aktif dalam peristiwa yang mengakibatkan kematian Brigadir Nurhadi.