Uya Kuya, anggota DPR RI, telah melakukan laporan resmi terkait penyebaran informasi hoaks mengenai kepemilikan program Dapur MBG di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima pada tanggal 18 April 2026 dengan nomor LP/B/2746/IV/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Menemukan Cinta Diri: Pentingnya Self Love dalam Kehidupan
Kombes Pol. Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, mengonfirmasi penerimaan laporan dan menyebutkan bahwa terdapat tiga lembar tangkapan layar yang berfungsi sebagai bukti dalam kasus ini.
Detail Laporan dan Bukti Hoaks
Laporan yang disampaikan oleh Uya Kuya mencakup pelanggaran yang diatur dalam pasal-pasal KUHP terkait penyebaran berita bohong. Pasal yang dirujuk termasuk Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 263 serta Pasal 264 KUHP.
Dalam laporan tersebut, Uya Kuya menyertakan tangkapan layar yang menunjukkan informasi tidak benar tentang kepemilikan 750 dapur yang dikelola di bawah program makan bergizi gratis. Informasi yang beredar di media sosial tersebut dinilai sangat merugikan reputasi dan integritasnya.
Salah satu unggahan yang menjadi dasar laporan berasal dari akun Instagram @panglimarakyatkonoha, yang diposting pada 17 April 2026. Tangkapan layar dari unggahan tersebut mencerminkan klaim yang menyesatkan dan menyebarluaskan informasi hoaks.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Rekor Transfer Termahal
Reaksi Publik dan Dampak Sosial Media
Penyebaran hoaks ini memicu perhatian pada peran media sosial dalam informasi publik. Platform-platform seperti Facebook, Instagram, dan Threads dinilai berkontribusi dalam menyebarkan informasi yang tidak akurat, sehingga membingungkan masyarakat.
Uya Kuya berharap laporan ini dapat menegakkan keadilan dan memberi pelajaran kepada mereka yang menyebarkan informasi tidak benar. Kombes Pol. Budi menegaskan bahwa penyelidikan akan segera dilakukan untuk mengungkap fakta di balik penyebaran hoaks ini.
Kasus ini menciptakan diskusi di antara netizen mengenai tanggung jawab dalam menyebarkan informasi di dunia maya, serta potensi dampak negatif dari informasi yang tidak terverifikasi.
Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum
Pihak kepolisian kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait akun yang menyebarkan hoaks tersebut. Kombes Pol. Budi memastikan mereka akan melakukan penelusuran jejak digital untuk menemukan individu atau pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi ini.
Uya Kuya juga menyatakan niatnya untuk mengambil langkah hukum lanjutan jika diperlukan, menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas dan reputasi yang terancam oleh informasi palsu tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam menanggapi isu penyebaran berita bohong di era digital.
Laporan resmi ini dapat menjadi contoh penting tentang bagaimana tindakan hukum dapat diambil terkait dengan penyebaran informasi yang tidak benar, serta pentingnya masyarakat untuk tetap kritis dalam menerima informasi.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: