Selasa, 10 MARET 2026 • 16:48 WIB

Risiko bagi Anak dalam Dunia Digital: Apa Kata Komdigi?

Author

Risiko bagi Anak dalam Dunia Digital: Apa Kata Komdigi?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengeluarkan regulasi yang mengungkapkan berbagai risiko yang dihadapi anak ketika berinteraksi dengan platform digital.

Baca juga: WhatsApp Perbaiki Celah Keamanan untuk Pengguna Apple

Regulasi ini mencakup potensi ancaman seperti kontak dengan orang asing dan paparan konten yang berbahaya.

Regulasi Baru dan Klasifikasi Platform Digital

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 dikeluarkan sebagai bagian dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggara sistem elektronik demi perlindungan anak. Aturan ini membagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) menjadi dua kategori: platform yang dirancang khusus untuk anak dan platform yang juga mungkin digunakan oleh anak.

Komdigi telah mengidentifikasi dua tingkat risiko yaitu rendah dan tinggi. Penentuan ini berdasarkan beberapa aspek yang diatur dalam pasal 8, yang mencakup faktor-faktor yang dapat membahayakan anak selama menggunakan platform digital.

Baca juga: Sri Mulyani: Cinta Indonesia Meski Menghadapi Penjarahan

Aspek-aspek dalam Penilaian Risiko

Dalam penilaian risiko, aspek kritis yang menjadi perhatian termasuk kontak dengan orang yang tidak dikenal, paparan konten pornografi, kekerasan, dan keamanan data pribadi anak. Hal ini menciptakan kerentanan bagi anak yang menggunakan platform tersebut.

Tak hanya itu, Komdigi juga mewanti-wanti tentang potensi adiksi terhadap media sosial, gangguan kesehatan psikologis, serta gangguan fisiologis anak. Jika suatu platform dinilai memiliki risiko tinggi dalam satu atau lebih aspek tersebut, maka akan dikategorikan sebagai platform dengan profil risiko tinggi.

Proses Implementasi dan Pelaporan

Setiap platform diwajibkan melakukan penilaian mandiri dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Komunikasi dan Digital melalui Direktur Jenderal pengawasan digital. Proses pelaporan ini harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan setelah peraturan disahkan.

Regulasi ini ditandatangani pada 6 Maret 2026 dan akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Sebagai langkah awal, akan ada penonaktifan bertahap terhadap akun-akun media sosial yang dimiliki anak di berbagai platform.

Baca juga: Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan di Rapat Komisi DPR Soal Royalti Lagu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU