Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 14:59 WIB

DPR akan Minta Penjelasan dari BNN dan Kejari Terkait Kasus Narkoba di Batam

Author

DPR akan Minta Penjelasan dari BNN dan Kejari Terkait Kasus Narkoba di Batam

Komisi III DPR berencana memanggil Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Negeri Batam untuk mengklarifikasi hampir dua ton narkotika jenis sabu yang ditemukan di kapal Sea Dragon pada Mei 2025.

Baca juga: Desta Dorong Tuntutan Rakyat kepada Prabowo di Tengah Kontroversi Pemilu

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menekankan pentingnya penjelasan terkait tuntutan hukuman mati terhadap salah satu anak buah kapal (ABK), Fandi Ramadhan.

Rincian Pemanggilan untuk Klarifikasi Kasus

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan pada Kamis (26/2) bahwa pemanggilan kepada BNN dan Kejaksaan Negeri Batam bertujuan untuk mendapatkan informasi jelas mengenai kasus ini.

'Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm,' ujarnya.

Pemanggilan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan tentang cara penanganan hukum yang dihadapi oleh Fandi Ramadhan, yang kini dalam posisi menegangkan karena tuntutan berat.

Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word dan Aplikasi Lain

Sorotan terhadap Tuntutan Hukuman Mati

Kasus yang melibatkan Fandi Ramadhan menarik perhatian publik karena tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya dianggap tidak proporsional.

Ketua Komisi, Habiburokhman, menyatakan, 'Tuntutan mati terhadap Fandi menjadi sorotan karena dinilai bukan otak utama, dan tak mengetahui temuan sabu di kapalnya.'

Dalam sesi audiensi, Fandi menunjukkan ketidakpastian dengan kondisi hukum yang dihadapinya, hal ini semakin menimbulkan pertanyaan tentang keadilan di masyarakat.

Panggilan untuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan

Dalam upaya menjaga independensi dan integritas hukum, Komisi III DPR turut meminta agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menegur jaksa penuntut umum.

'Kami meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa JPU Kejaksaan Negeri Batam,' imbuh Habiburokhman.

Pernyataan ini merupakan respons terhadap anggapan jaksa penuntut yang menyatakan bahwa DPR melakukan intervensi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca juga: Sepatu Putih: Aksesori Fashion Tak Lekang Oleh Waktu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU