Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 13:52 WIB

Brimob Polda Maluku Dipecat Usai Kasus Penganiayaan Siswa, Kasus Berlanjut di Jalur Hukum

Author

Brimob Polda Maluku Dipecat Usai Kasus Penganiayaan Siswa, Kasus Berlanjut di Jalur Hukum

Seorang anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, dipecat setelah kaitannya dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang siswa berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku.

Baca juga: Menemukan Cinta Diri: Pentingnya Self Love dalam Kehidupan

Meski sudah dikenakan sanksi etik, proses hukum terhadap Bripda MS tetap dilanjutkan oleh pihak kepolisian.

Tindakan Disipliner dan Proses Hukum

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi bahwa Bripda MS telah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat setelah menjalani proses kode etik yang ditetapkan oleh Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto.

Berkas perkara mengenai kasus ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada tanggal 24 Februari 2026, dan kini berada dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Menciptakan Suasana Cozy di Kamar Kecil

Ancaman Pidana dan Kelanjutan Kasus

Bripda MS diancam dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 466 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp3 miliar. Proses hukum dipastikan akan berlangsung dengan transparan dan terbuka.

Perhatian kepada Korban Lain

Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, Polri juga memberikan perhatian khusus kepada NK, kakak dari AT, yang turut menjadi korban dalam insiden ini.

Saat ini, NK sedang menjalani perawatan intensif dan mendapat pendampingan dari Polda Maluku serta Polres Tual. Irjen Isir menegaskan, "Kami turut merasa kehilangan dan berduka yang mendalam terhadap korban ananda AT. Kami fokus memberikan perawatan kesehatan bagi ananda NK agar bisa pulih kembali."

Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Era Modern: Tips untuk Generasi Muda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU