Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengamankan sebelas pemotor dari komunitas Youth Night Style yang diduga terlibat dalam perusakan portal Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca di Jakarta Selatan.
Baca juga: Kementerian Perindustrian Ungkap Status Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Polisi menyarankan bahwa para pemotor ini dapat dikenakan berbagai pasal pelanggaran lalu lintas akibat tindakan mereka.
Penyelidikan dan Penangkapan
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan proses penyelidikan yang masih berlangsung untuk mengumpulkan data kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut.
Diperkirakan sekitar dua puluh pemotor berada dalam gerombolan yang merusak portal ini. Ojo menyampaikan, "Kita melakukan pengecekan terhadap video yang beredar. Dari video itu kan kita akan tahu berapa puluh motor, antara 20 motorlah."
Sebelas pemotor yang sudah diamankan ditangkap di sejumlah lokasi, termasuk Jatinegara, Petamburan, dan Jagakarsa. Ojo menambahkan, "Sama orangnya 11 orang kita amankan dari Jagakarsa, Petamburan, ada dari Jatinegara, macam-macam."
Baca juga: Menciptakan Suasana Cozy di Kamar Kecil
Motivasi di Balik Aksi
Ojo mengungkapkan bahwa aksi merusak portal tersebut didorong oleh keinginan untuk menciptakan konten di media sosial. Dia menyatakan, "(Motifnya) bikin konten."
Komunitas Youth Night Style, meskipun terlibat dalam insiden ini, dikenal sebagai kelompok yang menggemari aktivitas berkumpul dan bukan merupakan geng yang terorganisir. Ojo menjelaskan, "(Mereka) komunitas, komunitas yang suka konten, hobi nongkrong-nongkrong, bukan geng, komunitas, Young Night Style namanya."
Insiden ini menjadi viral setelah rekaman video yang menunjukkan gerombolan pemotor tersebut beredar luas di media sosial.
Pelanggaran dan Sanksi
Ojo menyatakan bahwa para pemotor bisa dihadapkan pada sejumlah pelanggaran lalu lintas. Menurutnya, pasal yang bisa dikenakan termasuk penggunaan knalpot tidak sesuai, pelanggaran marka jalan, serta tidak memiliki SIM dan pelat nomor yang berlaku.
"Kita bisa kenakan pasal pelanggaran mulai knalpot bronx, kemudian marka, kemudian tidak memiliki SIM, kemudian juga tidak menggunakan pelat nomor sesuai dengan peruntukannya," jelas Ojo.
Dinas lalu lintas juga menegaskan bahwa penggunaan JLNT Casablanca hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih, dan pengendara motor dilarang melintas di jalur tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: