Musisi Piche Kota kini berstatus tersangka dalam kasus pemerkosaan seorang siswi SMA di Atambua, Nusa Tenggara Timur. Bersama dua temannya, ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Rekor Transfer Termahal
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa penetapan ini didasari oleh bukti kuat, termasuk hasil visum yang menunjukkan keadaan korban yang berusia 16 tahun.
Proses Penetapan Tersangka
Piche Kota, atau yang dikenal dengan nama asli Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota, ditangkap oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belu. Ia ditangkap bersama Roy Mali dan Rival dalam sebuah operasi yang dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban.
Kapolres Belu memastikan bahwa proses penetapan tersangka sudah mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. “Ini mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian dan objektivitas dalam penyidikan,” ujar Astawa.
Penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik, sebagai bagian dari upaya untuk memastikan adanya unsur tindak pidana dalam kasus ini. Semua langkah diambil untuk menjaga integritas proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca juga: Menciptakan Suasana Cozy di Kamar Kecil
Ancaman Hukum bagi Tersangka
Dalam kasus ini, polisi menerapkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat ketiga tersangka. Pasal yang diterapkan termasuk Pasal 473 ayat (4) yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Astawa menyatakan bahwa berdasarkan bukti yang ada, ancaman hukuman yang dihadapi ketiga tersangka bisa mencapai 15 tahun. “Kami serius dalam menangani kasus ini,” tambahnya.
Pengacara korban menegaskan bahwa mereka akan terus mengikuti proses hukum untuk memastikan keadilan bagi klien mereka. Masyarakat juga mendesak agar penyelesaian kasus ini dilakukan secara transparan.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada 11 Januari lalu ketika korban, yang diketahui dengan inisial AC, berada di sebuah hotel di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua. Di tempat tersebut, ia berkumpul dengan Piche Kota dan dua rekannya, di mana mereka dilaporkan mengonsumsi alkohol.
Menurut pihak kepolisian, korban diduga kehilangan kesadaran akibat alkohol saat insiden tersebut terjadi. Diketahui bahwa tersangka kemudian memanfaatkan situasi itu untuk melakukan tindakan pidana.
Setelah kejadian, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Belu pada 13 Januari 2026, dua hari setelah insiden. Penyidik pun segera melakukan penyelidikan secara mendalam untuk menangani kasus yang sangat serius ini.
Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C untuk Tingkatkan Daya Tahan Tubuh
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: