Kamis, 19 FEBRUARI 2026 • 13:42 WIB

Penggerebekan Pabrik Mi Berbahaya di Garut: Formalin dan Boraks Ditemukan

Author

Penggerebekan Pabrik Mi Berbahaya di Garut: Formalin dan Boraks Ditemukan

Polda Jawa Barat baru-baru ini menggoda perhatian publik setelah melakukan penggerebekan di pabrik mi yang terletak di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Temuan ini mencuat setelah adanya dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya, seperti formalin dan boraks, dalam proses produksi.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial Masyarakat

Selama operasi yang dilakukan pada 19 Februari 2026, polisi menemukan bahwa praktik berbahaya ini sudah berlangsung selama sembilan bulan terakhir. Penyelidikan awal diungkapkan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jabar, AKBP Dr. Wirdhanto Hadicaksono.

Penyelidikan yang Mengungkap Kasus

Kejadian ini berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi mengenai dugaan penggunaan bahan kimia yang tidak aman. Berdasarkan penyelidikan yang intensif, ditemukan bahwa praktik ini telah dimulai sejak Juli 2025.

Penyidik berhasil menemukan sejumlah bahan tambahan pangan terlarang dalam produk mi yang dihasilkan. Pemilik pabrik, yang dikenal dengan inisial WK, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan residivis terkait kasus serupa.

Baca juga: Manfaat Asam Hialuronat untuk Perawatan Kulit yang Optimal

Proses Produksi yang Tidak Higienis

Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang yang sebelumnya digunakan sebagai tempat penampungan ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar. Tempat tersebut teridentifikasi tidak memenuhi standar higienis, berpotensi membahayakan kesehatan konsumen di sekitar.

Dalam pengoperasiannya, WK didapati telah berpindah lokasi produksi hingga lima kali di berbagai tempat di Kabupaten Garut untuk menghindari deteksi dari pihak berwenang. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan proses produksi yang sedang berlangsung dengan keterlibatan lima pekerja.

Bahan Berbahaya dengan Dampak Kesehatan

WK menggunakan campuran yang dikenal sebagai 'air adonan', yang terbuat dari air, formalin, boraks, garam, dan pewarna makanan. Kombinasi ini bertujuan untuk membuat mi yang dihasilkan lebih kenyal dan tahan lama, meskipun sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

Penggunaan bahan kimia ilegal tersebut jelas melanggar standar keamanan pangan dan dapat mendatangkan risiko serius bagi masyarakat. Pihak kepolisian menganjurkan para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang ada dan mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap produk yang tidak memenuhi kriteria kesehatan.

Baca juga: Olahraga Low Impact: Solusi Ideal bagi Pemula untuk Memulai Kebiasaan Sehat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU