Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini mempermudah peserta penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk mengecek status kepesertaan mereka secara online.
Baca juga: Peluncuran Smartphone Terbaru Realme dengan Baterai 15.000 mAh dan Chill Fan Phone
Peserta yang pernah dinonaktifkan dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP mereka untuk menjalankan proses pengecekan ini.
Proses Reaktivasi Kepesertaan PBI JK
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan akan diaktifkan kembali secara otomatis dalam waktu tiga bulan.
''Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan,'' katanya di RSUP dr Kariadi Semarang, pada 10 Februari 2026.
Masa reaktivasi ini diterapkan agar pemutakhiran dan verifikasi data peserta dapat dilakukan dengan optimal.
''Karena dalam tiga bulan ini akan benar-benar dicek. Nanti oleh Dinsos, oleh BPJS, juga oleh pemda,'' tuturnya.
Kriteria Tepat Sasaran untuk PBI
Budi juga menggarisbawahi pentingnya memastikan program PBI diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Baca juga: Peluncuran Denza D9: MPV Mewah dengan Penawaran Harga Menarik
''Karena PBI ini kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya,'' ungkapnya, sembari menjelaskan perlu adanya kriteria yang tepat.
Contoh kriteria yang diberikan termasuk bahwa orang yang memiliki rumah dengan listrik Rp2.200 atau kartu kredit dengan limit Rp25.000.000 tidak memenuhi syarat untuk menerima PBI.
Langkah ini sangat penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan program.
Cara Mengakses Status Peserta BPJS PBI JK
Untuk mengecek status kepesertaan, peserta dapat menggunakan beberapa metode sederhana, seperti melalui aplikasi Mobile JKN.
Dengan mengunduh aplikasi tersebut dari Google Play Store atau App Store, peserta dapat login menggunakan NIK atau nomor kartu JKN untuk mengetahui status dengan cepat.
Alternatif lainnya adalah mengunjungi website resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi chatbot BPJS Kesehatan di nomor WhatsApp 08118165165 untuk informasi lebih lanjut.
Namun, jika status masih nonaktif, peserta perlu mendatangi kantor BPJS Kesehatan atau Dinsos membawa KTP dan KK guna meminta klarifikasi dan reaktivasi.
Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: