Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kebijakan pembekuan izin penggunaan lahan bagi sektor industri dan perumahan. Langkah ini diambil guna memastikan ketersediaan sumber daya pangan nasional yang saat ini masih belum memenuhi target yang telah ditetapkan.
Baca juga: Peluncuran Denza D9: MPV Mewah dengan Penawaran Harga Menarik
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, menggarisbawahi bahwa dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di berbagai daerah belum sepenuhnya mendukung agenda ketahanan pangan yang diusung pemerintah.
Kebijakan Pembekuan Izin dan Penyebabnya
Pembekuan izin penggunaan lahan adalah langkah strategis yang diambil pemerintah untuk melindungi lahan pertanian yang tersisa. Suyus Windayana mencatat bahwa, 'Dari 508 kabupaten dan kota, baru sekitar 41,32 persen luas lahan baku sawah yang tercantum,' yang menunjukkan perlunya perlindungan lahan pangan secara mendesak.
Kondisi ini diperburuk dengan banyak daerah yang belum menyesuaikan dokumen RTRW dengan kebijakan ketahanan pangan dari pemerintah pusat. Respons daerah terhadap surat edaran yang dikeluarkan juga dianggap kurang optimal, sehingga hanya 64 dari lebih 500 kabupaten yang dapat memenuhi target yang ditetapkan.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Era Modern: Tips untuk Generasi Muda
Dampak Terhadap Rencana Pengembangan
Pembekuan izin ini berdampak langsung pada sejumlah rencana pengembangan kawasan industri dan perumahan yang berlokasi di kawasan pangan. Suyus menjelaskan, 'Sisanya, karena ini menyangkut ketahanan pangan, kita akan freeze dulu semua pola ruang yang ada di dalam kawasan pangan.'
Rencana penggunaan kawasan yang sebelumnya ditetapkan untuk industri dan permukiman kini ditunda hingga revisi RTRW dilakukan. Banyak daerah yang telah mengalokasikan wilayah untuk sektor industri yang ternyata termasuk dalam peta kawasan pangan nasional.
Peningkatan Koordinasi dan Target Rencana
Pemerintah kini berusaha mempercepat revisi RTRW melalui koordinasi lintas kementerian. Ini termasuk kolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong pemerintah daerah melakukan perubahan regulasi secara efektif.
Ada juga rencana untuk mengadakan pertemuan khusus dengan semua kabupaten di Pulau Jawa guna mengejar target alokasi kawasan pangan hingga 87 persen. Suyus menambahkan, 'Dari laporan yang ada, hanya lima provinsi yang sudah memenuhi kaidah dalam Perpres 12 Tahun 2025.'
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: