Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 13:59 WIB

260 Ribu Pasien Cuci Darah Per Tahun: Kesehatan yang Memerlukan Perhatian Serius

Author

260 Ribu Pasien Cuci Darah Per Tahun: Kesehatan yang Memerlukan Perhatian Serius

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa jumlah pasien cuci darah di Indonesia mencapai sekitar 200 ribu orang, dengan tambahan 60 ribu pasien setiap tahunnya.

Baca juga: Kementerian Perindustrian Ungkap Status Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen pada Senin, 9 Februari 2026.

Kenaikan Jumlah Pasien Cuci Darah

Dalam rapat tersebut, Budi menjelaskan bahwa terdapat sekitar 120 ribu pasien yang merupakan pasien dari tahun sebelumnya. Dia menegaskan, "Jumlah pasien cuci darah di Indonesia, totalnya ada 200.000-an gitu ya, setiap tahunnya bertambah 60.000 yang baru," menekankan pentingnya terapi untuk pasien cuci darah.

Setiap pasien cuci darah umumnya memerlukan perawatan dua hingga tiga kali dalam seminggu. Jika terapi tersebut terhenti, ada risiko besar bagi pasien yang bisa mengancam jiwa dalam waktu singkat.

Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua Terhadap Psikologi Anak

Urgensi Pelayanan Cuci Darah

Menteri Kesehatan memberikan contoh pada masa bencana di Aceh, di mana layanan cuci darah menjadi prioritas utama untuk diperbaiki oleh pemerintah. Budi juga menyoroti pasien kanker dan penyakit jantung yang menghadapi risiko sama jika tidak mendapatkan perawatan yang diperlukan.

Dari total 200 ribu pasien cuci darah, ada sekitar 12.262 pasien yang keluar dari skema PBI, yang sebelumnya banyak menimbulkan kebingungan di masyarakat mengenai status mereka.

Usulan Reaktivasi Otomatis PBI

Budi juga mengusulkan agar pemerintah menerbitkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Sosial untuk melakukan reaktivasi otomatis PBI bagi pasien penyakit katastropik selama tiga bulan mendatang. "Kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos, untuk tiga bulan ke depan layanan katastropik yang 120.000 tadi itu otomatis direaktivasi," ujarnya.

Reaktivasi ini diharapkan dapat dilakukan tanpa pasien harus mengajukan permohonan langsung, sehingga dapat mengurangi keraguan dan mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Baca juga: Tips Fengshui untuk Tidur yang Lebih Nyenyak di Kamar Tidur

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU