Rabu, 28 JANUARI 2026 • 15:34 WIB

KPK Memanfaatkan Teknologi AI untuk Optimalisasi Laporan Harta Kekayaan

Author

KPK Memanfaatkan Teknologi AI untuk Optimalisasi Laporan Harta Kekayaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memanfaatkan kecerdasan buatan dalam memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara sejak tahun 2025.

Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa teknologi ini telah memberikan dampak positif terhadap efisiensi dan optimalisasi proses pemeriksaan.

Implementasi AI dalam Pemeriksaan LHKPN

Sejak tahun 2025, KPK telah melakukan uji coba penggunaan AI dalam pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk ribuan pejabat.

Dalam sesi rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa proses verifikasi terhadap 1.000 LHKPN telah berhasil dilakukan dengan hasil yang positif.

Ia menjelaskan, “Dari beberapa LHKPN yang telah diverifikasi menggunakan teknologi AI di tahun 2025, menunjukkan peningkatan optimalisasi dan efisiensi.”

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan

Kolaborasi untuk Meningkatkan Akurasi Laporan

KPK bekerja sama dengan berbagai pihak eksternal untuk memperkuat akurasi laporan LHKPN melalui pemadanan data yang lebih baik, seperti nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor induk pegawai (NIP).

Setyo Budiyanto menekankan pentingnya verifikasi kebenaran isi LHKPN, tidak hanya sekadar pelaporan formalitas.

Ia menambahkan, “Diharapkan bukan hanya sekedar lapor, tetapi yang dipentingkan atau yang diutamakan adalah kebenaran daripada isi LHKPN tersebut.”

Statistik LHKPN 2025

Dalam pengelolaan laporan LHKPN pada tahun 2025, tercatat sekitar 173 instansi, baik pusat maupun daerah, menunjukkan tingkat kepatuhan hingga 70%.

Instansi yang menjadi pendorong utama dalam hal kepatuhan adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan pemerintah daerah.

KPK juga mencatat bahwa pemeriksaan terhadap laporan LHKPN meningkat, dari 329 laporan pada tahun sebelumnya menjadi 341 laporan pada tahun 2025.

Baca juga: Sri Mulyani: Cinta Indonesia Meski Menghadapi Penjarahan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU