Kamis, 15 JANUARI 2026 • 13:15 WIB

Kemenhaj Tawarkan Kebijakan Baru untuk Petugas Haji 2026

Author

Kemenhaj Tawarkan Kebijakan Baru untuk Petugas Haji 2026

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah merilis kebijakan terbaru yang melarang Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengenakan kain ihram selama proses haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Baca juga: Kunto Aji Bicara Tanggung Jawab Anggota Dewan di DPR

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempermudah jemaah dalam mencari bantuan di tengah keramaian saat pelaksanaan ibadah haji.

Larangan Mengenakan Kain Ihram

Kemenhaj menegaskan bahwa seluruh petugas haji diharuskan mengenakan seragam identitas untuk memudahkan jemaah mengenali mereka. Hal ini diungkapkan oleh Khalilurrahman, Kabag Pengelolaan Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Itjen Kemenhaj, yang mengatakan, "Jangan sampai petugas menggunakan atribut yang menyulitkan jemaah mengenali mereka."

Menurut Khalilurrahman, secara fikih. ibadah haji bagi petugas laki-laki tetap dianggap sah meskipun mereka tidak mengenakan kain ihram. Asalkan, kehadiran mereka di Padang Arafah pada waktu wukuf terjaga, pelayanan kepada jemaah tetap menjadi fokus utama.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kejelasan identitas petugas dalam situasi yang ramai, sehingga jemaah tidak kesulitan dalam mendapatkan bantuan.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Rekor Transfer Termahal

Kewajiban dan Rukhsah bagi Petugas

Selain larangan mengenakan kain ihram, petugas juga akan mendapatkan rukhsah atau keringanan terkait kewajiban haji. Ini mencakup kemungkinan petugas tidak perlu bermalam di Muzdalifah dan Mina, agar mereka dapat tetap berada di pos-pos strategis.

Kemenhaj memandang bahwa keringanan ini adalah langkah penting untuk memastikan petugas mampu melayani jemaah yang mengalami kesulitan. Hal ini termasuk mereka yang sakit, tersesat, atau membutuhkan bantuan darurat.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan petugas dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mereka, tanpa terhambat oleh ritus ibadah yang padat.

Komitmen Kemenhaj dalam Pelayanan Haji

Kemenhaj mengingatkan bahwa kemabruran haji bagi petugas tidak hanya diukur dari ritual fisik, tetapi juga dari keikhlasan dalam melayani tamu Allah. Kebijakan ini merupakan wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan haji.

Khalilurrahman menyatakan bahwa meninggalkan pos tugas demi kepentingan ibadah pribadi dapat dianggap sebagai pelanggaran amanah. Oleh karena itu, petugas diharapkan untuk mengutamakan pelayanan demi kesuksesan ibadah haji yang dijalankan oleh jemaah Indonesia.

Penekanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa keberadaan petugas haji tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi lebih pada untuk menunjang kelancaran pelaksanaan haji.

Baca juga: Mengapa Finfluencer Penting untuk Keuangan Anda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU