Senin, 12 JANUARI 2026 • 16:40 WIB

Mobil BMW Putih Viral dengan Pelat Dinas Palsu, Kementerian Pertahanan Pastikan Ilegal

Author

Mobil BMW Putih Viral dengan Pelat Dinas Palsu, Kementerian Pertahanan Pastikan Ilegal

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa sebuah mobil BMW putih yang viral di media sosial menggunakan pelat dinas palsu. Penegasan ini muncul setelah video mobil tersebut beredar luas di dunia maya.

Baca juga: Apple Siapkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Inovasi atau Tantangan?

Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan, menyatakan bahwa pelat nomor pada mobil tersebut adalah ilegal dan tidak memiliki izin penggunaannya.

Pernyataan Resmi Kementerian Pertahanan

Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan menjelaskan bahwa pelat nomor Kementerian Pertahanan 51692-00 adalah tidak sah. Ia menegaskan bahwa pelat tersebut tidak pernah diberikan izin untuk digunakan oleh siapapun.

Lebih lanjut, Toni mengungkapkan, "Mobil sedan BMW putih dengan pelat dinas Kemenhan 51692-00 tidak termasuk dalam daftar inventaris kendaraan dinas yang seharusnya berwarna hitam."

Kementerian Pertahanan telah melakukan penelusuran terhadap data inventaris melalui Biro Umum Setjen Kemenhan. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pelat nomor ini sudah tidak terdaftar karena masa berlaku izin penggunaannya telah berakhir.

Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua Terhadap Psikologi Anak

Riwayat Pelat Nomor yang Disalahgunakan

Toni melanjutkan bahwa pelat nomor 51692-00 sebelumnya digunakan oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo saat menjabat sebagai Wakil Rektor I Universitas Pertahanan RI. Namun, dia menegaskan bahwa izin penggunaannya telah berakhir pada 1 Juni 2025 dan tidak diperpanjang.

Ia mencatat bahwa pelat nomor yang sama juga telah disalahgunakan pada kendaraan lain, termasuk Toyota Fortuner, yang sempat viral sekitar awal tahun 2025.

"Pelat nomor ini jelas merupakan tindakan penyalahgunaan yang harus ditindaklanjuti," tegas Toni dalam keterangan persnya.

Langkah Penegakan Hukum

Kementerian Pertahanan kini berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI, Polri, dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan penertiban. Upaya ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan pelat dinas di masa mendatang.

Toni juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Ia mengingatkan agar menunggu klarifikasi resmi dari instansi terkait sebelum mempercayai berita yang belum terverifikasi.

Baca juga: Manfaat Asam Hialuronat untuk Perawatan Kulit yang Optimal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU