Perseteruan antara dr Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif, dan dr Richard Lee kini telah berujung pada masalah hukum yang serius. Keduanya telah saling melapor dan sekarang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua Terhadap Psikologi Anak
Dokter Detektif ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025 dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sementara itu, Richard Lee menyusul dengan status serupa terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan.
Kasus Awal dan Penetapan Tersangka Dokter Detektif
Polda Metro Jaya menjadi pihak yang lebih dulu menetapkan dr Samira Farahnaz sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Penetapan ini berlanjut setelah proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan 22 orang saksi.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyatakan, 'Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025.'
Laporan yang diajukan dr Richard Lee mengklaim bahwa Dokter Detektif telah menyebarkan informasi yang menempatkan dirinya dalam posisi yang merugikan terkait izin praktik di kliniknya.
Baca juga: Manfaat Asam Hialuronat untuk Perawatan Kulit yang Optimal
Penyelidikan Terhadap Richard Lee
Setelah penetapan tersangka terhadap Dokter Detektif, kasus ini berlanjut dengan penetapan dr Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Tuduhannya berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Awalnya, Richard Lee dilaporkan oleh Dokter Detektif pada 2 Desember 2024, dengan kasus dimulai menggunakan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Menurut Kombes Reonald Simanjuntak dari Polda Metro Jaya, 'Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL.'
Proses Hukum dan Mediasi
Meskipun berstatus tersangka, baik Dokter Detektif maupun Richard Lee tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Hal ini disebabkan oleh ancaman pidana yang mereka hadapi tergolong tidak lebih dari dua tahun penjara, sehingga mereka diwajibkan untuk melakukan wajib lapor.
Polisi masih mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak. 'Kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi,' ujar Reonald pada 25 Desember 2025.
Jika salah satu pihak tidak hadir hingga batas waktu yang ditentukan, proses hukum dilanjutkan dengan pemanggilan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: