Mulai tanggal 1 Januari 2026, harga mobil listrik di Indonesia dipastikan akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Hal ini disebabkan oleh berakhirnya insentif pajak untuk kendaraan elektrifikasi yang berlaku hingga 31 Desember 2025.
Baca juga: Anggota DPR Dinonaktifkan Masih Terima Gaji, Kontroversi Berlanjut
Dealer-dealer mobil listrik sudah mulai menyesuaikan harga mereka, dengan beberapa model mengalami kenaikan hingga puluhan juta rupiah. Ini tentunya menjadi isu hangat di kalangan konsumen yang sering mengandalkan insentif tersebut.
Dampak Penghapusan Insentif Pajak
Dengan berlakunya penghapusan insentif pajak, konsumen mulai merasakan dampak tersebut. Seorang tenaga penjual dari Chery di Jakarta menyatakan, 'Ada kenaikan harga karena kan insentif pemerintahnya disudahin ya untuk beberapa mobil listrik.'
Kondisi ini juga menciptakan kebingungan di kalangan konsumen yang sebelumnya terbiasa dengan harga lebih terjangkau. Seperti yang disampaikan oleh tenaga penjual tersebut, 'Konsumen yang datang belakangan mulai mempertanyakan alasan kenaikan harga dibandingkan tahun lalu.'
Baca juga: Sri Mulyani: Cinta Indonesia Meski Menghadapi Penjarahan
Rincian Kenaikan Harga Model Mobil
Salah satu yang paling terdampak adalah model J6 yang harganya naik Rp20 juta dari harga sebelumnya Rp505 juta menjadi Rp525 juta. 'Kenaikan J6 di Rp20 juta karena harga sebelumnya di Rp505 juta, sekarang di Rp 525 juta,' ungkap tenaga penjual tersebut.
Tidak hanya model J6, hampir semua model Chery lainnya juga mengalami penyesuaian harga. 'Hampir semua mobil Chery kena kenaikan karena ini harga ditentukan oleh ATPM kita atau Chery dari pusat finalnya,' tuturnya.
Perubahan Kebijakan Fiskal dan Pengaruhnya
Penghapusan insentif pajak juga berdampak pada produsen mobil, termasuk pabrikan yang sudah merakit kendaraan di dalam negeri. Kini, konsumen mobil listrik harus membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM) sebesar 2% untuk kendaraan listrik dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40%.
Sebagai langkah awal, Kementerian Perindustrian telah mengajukan surat resmi kepada Kementerian Keuangan untuk memohon skema insentif baru. Diharapkan, langkah ini dapat mendukung kinerja sektor otomotif di tahun 2026.
Baca juga: Menikmati Keindahan Sunset di Berbagai Lokasi Indah di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: