Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengumumkan status tanggap darurat pengelolaan sampah yang akan berlangsung hingga 5 Januari 2026.
Baca juga: Menemukan Cinta Diri: Pentingnya Self Love dalam Kehidupan
Keputusan ini diambil untuk menangani masalah meningkatnya volume sampah yang tidak tertangani dengan baik di wilayah tersebut.
Implementasi Status Tanggap Darurat
Kebijakan untuk menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah disahkan melalui keputusan Wali Kota setelah adanya peningkatan signifikan dalam volume sampah.
Kepala Diskominfo Tangsel, Tubagus Asep Nurdin, menjelaskan bahwa 'status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 23 Desember 2025 sampai dengan 5 Januari 2026'.
Baca juga: Merevolusi Perawatan Keguguran dengan Kecerdasan Buatan
Langkah-Langkah Perbaikan
Pemerintah daerah telah menyusun langkah-langkah perbaikan dalam pengelolaan sampah dan akan menilai kemungkinan perpanjangan status darurat jika kebutuhan belum terpenuhi.
Tubagus menambahkan, 'apabila berdasarkan evaluasi di lapangan kondisi masih memerlukan penanganan lanjutan, maka status tanggap darurat ini dapat kami perpanjang sesuai kebutuhan'.
Kompensasi untuk Warga
Sebagai bagian dari respons tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga akan memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak, termasuk mereka yang tinggal berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Kompensasi yang disediakan berjumlah Rp 250.000 per bulan untuk sekitar 2.044 Kepala Keluarga, seperti yang dinyatakan oleh Tubagus, 'Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menganggarkan KDN pada tahun 2026 dengan besaran Rp250.000 per bulan untuk setiap Kepala Keluarga yang terdampak'.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: