Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memverifikasi dugaan aliran dana dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021 hingga 2023.
Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat: Cara Praktis Meningkatkan Kebugaran di Rumah
Dugaan ini mengarah pada transaksi yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan artis publik, Aura Kasih.
Pembukaan Penyidikan Kasus Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat sangat penting bagi tindak lanjut penyidikan yang dilakukan.
Ia mengungkapkan, "KPK akan melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran data yang beredar," yang menunjukkan komitmen KPK untuk melakukan investigasi lebih mendalam.
Proses Klarifikasi dan Penelusuran
Budi menambahkan bahwa KPK akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi informasi yang muncul.
Baca juga: Sri Mulyani: Cinta Indonesia Meski Menghadapi Penjarahan
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memberikan bukti awal atau data yang dapat dipertanggungjawabkan kepada KPK agar proses ini dapat berjalan transparan.
Penyidikan ini tidak hanya fokus pada satu pihak, melainkan juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang digunakan untuk pembelian aset.
Potensi Kerugian Negara
Dalam penjelasannya, KPK memperkirakan bahwa kerugian negara akibat kasus ini bisa mencapai sekitar Rp 222 miliar.
Seiring dengan proses penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025, di mana beberapa barang, termasuk sepeda motor dan mobil, disita.
Ridwan Kamil dijadwalkan hadir sebagai saksi pada 2 Desember 2025, setelah sebelumnya dihubungi oleh KPK.
Baca juga: Pentingnya Olahraga untuk Kesehatan Jantung
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: