Senin, 22 DESEMBER 2025 • 16:58 WIB

Polisi Gagalkan Rencana Peredaran Narkoba di DWP 2025 Bali

Author

Polisi Gagalkan Rencana Peredaran Narkoba di DWP 2025 Bali

Dalam sebuah operasi besar, Polri berhasil menghentikan sindikat narkoba yang berencana mengedarkan barang terlarang di festival Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.

Baca juga: Merevolusi Perawatan Keguguran dengan Kecerdasan Buatan

Sebanyak 17 orang ditangkap, termasuk 16 warga negara Indonesia dan satu warga asing, dengan total barang bukti mencapai Rp60,5 miliar.

Rincian Penangkapan dan Barang Bukti

Operasi ini berlangsung dari 9 hingga 14 Desember, dan berhasil mengungkap enam sindikat terlibat dalam peredaran narkoba, dengan nama-nama tersangka yang mencuat seperti Gusliadi, Ardi Alfayat, dan Marco Alejandro Cueva Arce.

Di samping itu, tujuh orang lainnya dicari karena keterlibatan dalam kasus ini.

Barang bukti yang disita meliputi 31.009,53 gram sabu, 956,5 butir ekstasi, serta jenis narkoba lainnya.

Baca juga: Sarapan Sehat: Kunci Performansi Optimal Petinju

Modus Operandi dan Jaringan Narkoba

Dalam penyelidikan, terungkap berbagai modus operandi digunakan oleh pelaku, salah satunya adalah sistem tempel di mana pengedar dan pembeli tidak bertemu langsung.

Metode lain termasuk sistem cash on delivery (COD) di mana penyerahan barang dilakukan tatap muka.

Jaringan ini mencakup wilayah lintas provinsi, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Bali, dan melibatkan warga negara asing yang menunjukkan adanya keterkaitan dengan sindikat internasional.

Langkah Penegakan Hukum Polri

Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di acara besar seperti DWP menjadi prioritas Polri.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya untuk mencegah dampak negatif penggunaan narkoba di masyarakat.

Polri berkomitmen untuk terus memantau event besar guna mencegah penyelundupan narkoba, dan Eko Hadi Santoso menegaskan pentingnya publik untuk waspada terhadap bahaya narkoba.

Baca juga: Tips Aman Berolahraga untuk Menghindari Cedera

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU