Jumat, 05 DESEMBER 2025 • 21:39 WIB

OJK Perpendek Masa Tunggu Klaim Asuransi Penyakit Kritis

Author

OJK Perpendek Masa Tunggu Klaim Asuransi Penyakit Kritis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengubah ketentuan masa tunggu klaim asuransi untuk penyakit kritis menjadi tidak lebih dari enam bulan setelah polis aktif.

Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian

Aturan baru ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih cepat kepada pemegang polis dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Rincian Kebijakan Baru OJK

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa ketentuan ini akan segera diratifikasi setelah mendapatkan tanda tangan dari Menteri Hukum.

Ia menjelaskan, "Untuk manfaat penyakit kritis, kronis, dan atau khusus yang dinyatakan dengan jelas dalam polis, itu masa tunggunya 6 bulan. Jadi, 6 bulan baru bisa mengajukan klaim untuk yang kritis, kronis, dan khusus," dalam Raport Kerja dengan Komisi XI DPR RI.

Baca juga: Merevolusi Perawatan Keguguran dengan Kecerdasan Buatan

Perbandingan Dengan Aturan Sebelumnya

Sebelumnya, masa tunggu maksimum untuk klaim asuransi adalah 12 bulan setelah polis aktif.

Ogi menjelaskan, "Kita memajukan bahwa ini perlu lebih cepat karena rata-rata produk itu 12 bulan. Jadi, kalau itu 12 bulan, masa tunggunya ya dia hanya membayar premi tapi tidak bisa memberikan manfaat."

Ketentuan Perpanjangan dan Repricing

Ogi menambahkan bahwa kebijakan baru ini hanya berlaku untuk periode pertanggungan pertama, dan klaim dapat diajukan tanpa masa tunggu jika polis diperpanjang.

"Artinya masa tunggu, kalau itu diperpanjang, maka tidak lagi perlu masa tunggu lagi. Jadi sudah bisa langsung menjadi efektif untuk produk asuransi dimaksudnya," jelasnya.

Selain itu, OJK mengatur bahwa perubahan harga premi hanya dapat dilakukan setahun sekali, berdasarkan pada riwayat klaim, peningkatan risiko, dan tingkat inflasi.

Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua Terhadap Psikologi Anak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU