Rabu, 03 DESEMBER 2025 • 19:02 WIB

Temuan BPOM: 32 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Author

Temuan BPOM: 32 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) baru-baru ini mengungkap hasil penelitian yang mengejutkan berkaitan dengan produk obat herbal. Sebanyak 32 jenis obat herbal terdeteksi mengandung bahan kimia yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Era Modern: Tips untuk Generasi Muda

Temuan ini berasal dari pengujian 1.373 sampel obat herbal pada bulan Oktober 2025, di mana banyak produk tersebut diiklankan untuk mengatasi berbagai masalah kesehatan seperti pegal linu dan pelangsing.

Temuan BPOM Terkait Obat Herbal

Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar, memberikan informasi mengagetkan mengenai hasil pengawasan terhadap obat herbal yang dinilai mencurigakan. Sejumlah produk diketahui mengandung zat berbahaya seperti parasetamol, diklofenak, dan steroid, yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan medis.

Salah satu temuan signifikan adalah keberadaan indometasin, obat antiinflamasi non-steroid, yang ditambahkan secara ilegal ke dalam produk herbal yang mengklaim efektif mengatasi pegal linu. Taruna mengatakan, 'Indometasin ditambahkan secara ilegal ke dalam produk obat herbal yang memiliki khasiat untuk menghilangkan pegal linu atau rematik.'

Kandungan lainnya, seperti furosemid, bisakodil, dan sildenafil, juga ditemukan dalam produk obat herbal. Penemuan ini menegaskan risiko besar bagi konsumen yang mempercayai bahwa mereka menggunakan produk berbasis alami tanpa efek samping.

Baca juga: Merevolusi Perawatan Keguguran dengan Kecerdasan Buatan

Risiko Kesehatan dari Bahan Kimia Obat

Penggunaan bahan kimia dalam produk herbal dapat mengakibatkan efek samping yang serius. Taruna memperingatkan bahwa obat keras seperti sildenafil, jika digunakan tanpa resep dokter, bisa menyebabkan disfungsi ereksi dan kondisi berbahaya seperti tekanan darah tidak stabil serta kerusakan organ vital.

'Ini bentuk kecurangan yang sangat berbahaya. Masyarakat beranggapan aman mengonsumsi obat herbal, yang diyakini berasal dari bahan alami, padahal ternyata ditambahkan bahan kimia obat yang tidak boleh dimasukkan dalam obat herbal,' tegas Taruna.

Efek samping dari produk yang terkontaminasi harus menjadi perhatian bagi pengguna dan penyedia produk herbal yang tidak menjalankan tanggung jawab dengan baik. Masyarakat diimbau untuk lebih sadar akan risiko ini.

Daftar Produk Obat Herbal Berbahaya

BPOM merilis daftar 32 produk obat herbal yang terdapat bahan kimia berbahaya, termasuk Montalinurat, Extra Mountalin, dan Tawon Premium. Selain itu, terdapat pula Obat Sakit Gigi Cap Lutung, Anrat, dan Buah Dewa yang teridentifikasi dalam pengujian ini.

Produk lain yang mengklaim efektif sebagai pelangsing seperti Slimming Capsule Herbal dan Pil Pelangsing Ajaib juga dikenali. 'Obat racikan asam urat dan rematik untuk pria dan wanita' serta 'Jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Klanceng' termasuk di antara yang terpapar kandungan larangan.

BPOM mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk herbal. Kesadaran akan bahaya potensi dari bahan yang tidak sesuai harus terus ditingkatkan demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Baca juga: Sepatu Putih: Aksesori Fashion Tak Lekang Oleh Waktu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU