Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan rilis mengenai kebutuhan mendesak di pengungsian akibat bencana banjir dan tanah longsor di Aceh dan Sumatera Barat.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Dengan Kecerdasan Buatan
Jumlah tenaga kesehatan dan obat-obatan yang diperlukan di lokasi bencana sangat mengkhawatirkan.
Kebutuhan Tenaga Kesehatan di Provinsi Aceh
Di Provinsi Aceh, Kementerian Kesehatan mencatat bahwa terdapat kebutuhan mendesak akan berbagai jenis tenaga medis.
Antara lain, dibutuhkan tiga dokter spesialis bedah, lima dokter spesialis penyakit dalam, dan 15 dokter umum.
Selain itu, perlunya 17 perawat, 12 bidan, dan enam ahli gizi juga menjadi perhatian.
Keenam sanitarian yang terdaftar juga diharapkan dapat memberikan intervensi kesehatan lingkungan untuk pencegahan penyakit.
Baca juga: Peluncuran Smartphone Terbaru Realme dengan Baterai 15.000 mAh dan Chill Fan Phone
Kebutuhan Tenaga Kesehatan di Sumatera Utara - Tapanuli Tengah
Di Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, juga terdapat kebutuhan signifikan untuk tenaga kesehatan.
Kemenkes melaporkan perlunya 50 dokter umum, perawat, serta bidan untuk membantu pelayanan kesehatan di pengungsian.
Peningkatan jumlah tenaga kesehatan dalam bentuk sanitarian juga mendesak, dengan total 50 orang yang dibutuhkan demi memastikan sanitasi dan kesehatan pengungsi dapat terjaga.
Kebutuhan Tenaga Kesehatan di Sumatera Utara - Kota Sibolga dan Sumatera Barat
Kota Sibolga di Provinsi Sumatera Utara membutuhkan lima dokter spesialis bedah dan anastesi, serta kehadiran 14 dokter umum.
Permintaan terhadap perawat, bidan, ahli gizi, dan tenaga kesehatan lainnya juga tercatat untuk memenuhi kebutuhan di sana.
Sementara di Sumatera Barat, dibutuhkan dua dokter spesialis bedah dan enam dokter penyakit dalam.
Penghimpunan tenaga medik seperti perawat dan bidan pun perlu diperkuat, termasuk ahli gizi sebanyak lima orang untuk mendukung nutrisi ibu dan anak di lokasi pengungsian.
Baca juga: Fengshui Meja Kerja: Cara Sederhana Meningkatkan Produktivitas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: