Polisi mengumumkan penerapan tilang manual dalam Operasi Zebra yang berlangsung hingga 30 November 2025. Langkah ini diambil untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang dianggap berbahaya bagi pengguna jalan.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial Masyarakat
Selain menggunakan tilang elektronik atau ETLE, petugas juga akan melakukan penindakan secara langsung bagi pelanggaran seperti tidak memakai helm, berkendara di bawah umur, dan balapan liar.
Rincian Operasi Zebra 2025
Operasi Zebra 2025 di Jakarta memfokuskan perhatian pada berbagai pelanggaran, termasuk penggunaan helm dan pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol. Penindakan juga akan mencakup pelanggaran seperti kecepatan berlebih dan penyalahgunaan pelat khusus.
Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa tilang manual akan dilakukan pada situasi yang jelas membahayakan. "Tidak mungkin kita harus menunggu ETLE lagi. Ini langsung dilakukan tilang konvensional," ujarnya.
Tindakan ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran yang lebih serius. Dengan menargetkan pelanggaran yang berpotensi fatal, keselamatan pengguna jalan menjadi lebih terjamin.
Baca juga: Peluncuran Denza D9: MPV Mewah dengan Penawaran Harga Menarik
Metode Penindakan Hukum dalam Operasi Zebra
Operasi Zebra 2025 menerapkan berbagai metode penindakan hukum, termasuk ETLE statis, ETLE mobile, dan tilang manual. Pendekatan terpadu ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di jalan raya.
Kombes Pol Komarudin menjelaskan, "Seluruh pelanggaran prioritas tetap menjadi target. Termasuk kendaraan tanpa TNKB dan pengendara yang mabuk."
Sanksi yang diterapkan beragam sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran seperti menggunakan ponsel saat berkendara bisa dikenakan denda hingga Rp 750 ribu.
Dampak dan Harapan dari Operasi Zebra
Operasi Zebra tidak hanya ditujukan untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan berlalu lintas. Langkah tegas ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
"Sehingga kita bisa menekan angka pelanggaran dan mudah-mudahan berdampak dari kita juga bisa menekan angka kecelakaan dan fatalitasnya," pungkas Komarudin dalam pernyataannya.
Harapannya, langkah-langkah ini dapat meminimalisir risiko kecelakaan serta memberikan dampak positif bagi keselamatan berkendara di Indonesia.
Baca juga: Patung Superhero Anggota DPR RI Dirusak, Ahmad Sahroni Cerita di Balik Koleksinya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: