Senin, 10 NOVEMBER 2025 • 20:32 WIB

Pesepatu Roda Viral di Tengah Kemacetan Jalan Jenderal Sudirman

Author

Pesepatu Roda Viral di Tengah Kemacetan Jalan Jenderal Sudirman

Video yang menunjukkan sekelompok pesepatu roda meluncur di tengah kemacetan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, telah menjadi viral di media sosial.

Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat: Cara Praktis Meningkatkan Kebugaran di Rumah

Aksi ini menimbulkan kritik dari berbagai kalangan karena dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Tindakan Berisiko di Jalan Raya

Dalam video berdurasi singkat yang diunggah akun Instagram @info_jabodetabek pada 7 November 2025, terlihat beberapa pesepatu roda meluncur bebas di sela-sela kendaraan yang terjebak macet.

Manuver yang dilakukan pesepatu roda ini, terutama dekat kendaraan besar tanpa perlindungan yang memadai, menimbulkan keprihatinan di kalangan warganet dan masyarakat umum.

Baca juga: Pentingnya Rutin Minum Obat Cacing untuk Kesehatan Masyarakat Indonesia

Kritikan dari Masyarakat dan Penanggulangan

Respons masyarakat terhadap kejadian ini beragam; sejumlah orang melihat aksi tersebut sebagai bentuk atraksi, sementara banyak lainnya menganggapnya berisiko tinggi dan tidak bertanggung jawab.

Penegakan hukum juga menjadi fokus perhatian, di mana Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi bagi pengguna kendaraan tidak bermotor yang membahayakan pengguna jalan lain.

Tindakan Kepolisian dan Kasus Serupa

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan para pesepatu roda tersebut tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain.

Pada insiden serupa di Mei 2022, polisi memberikan sanksi teguran kepada komunitas sepatu roda yang juga dianggap melanggar aturan lalu lintas. Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, 'Kami beri surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.'

Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Masyarakat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU