Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan mengejutkan berupa 15 produk obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya. Temuan ini adalah hasil pengawasan yang dilakukan sepanjang bulan September 2025.
Baca juga: WhatsApp Perbaiki Celah Keamanan untuk Pengguna Apple
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa produk-produk tersebut sering menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, sementara sebenarnya mengandung zat aktif obat keras yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Produk Ilegal dan Bahaya Kesehatan
Dalam pengawasan yang dilakukan, BPOM menemukan bahwa semua produk yang teridentifikasi tidak memiliki nomor izin edar (NIE) atau mencantumkan nomor fiktif. Lima produk pelangsing diketahui mengandung sibutramin, sedangkan lima produk stamina pria mengandung sildenafil sitrat.
Lebih lanjut, lima produk yang dikategorikan sebagai obat pegal linu terdeteksi mengandung deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, dan natrium diklofenak. BPOM memperingatkan bahwa bahan kimia seperti sibutramin dan sildenafil dapat memicu gangguan jantung dan tekanan darah, serta potensi efek fatal jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Baca juga: Aksi Pria Berkostum Ojol di Atas Kereta KRL Cikini Viral di Media Sosial
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menekankan bahwa risiko kesehatan dari produk-produk ini bukan hanya untuk individu tetapi juga bagi sistem kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
BPOM tidak hanya menemukan produk ilegal, tetapi juga telah menyiapkan langkah tegas untuk menindak pabrikasi dan distribusi produk tersebut. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Taruna Ikrar juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan produk mencurigakan. Ia mengajak masyarakat untuk memeriksa nomor izin edar pada kemasan dan melaporkan produk yang dianggap tidak aman.
Daftar Produk yang Ditemukan
BPOM mengeluarkan daftar 15 produk ilegal yang mengandung BKO, termasuk JD Jamu Diet, Jamu Diet Dosting, dan Kopi Stamina Agam Perkasa. Produk-produk ini dinyatakan tidak memiliki izin resmi dan mengandung bahan kimia berbahaya.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan promosi instan dari produk-produk yang tidak terdaftar. Taruna Ikrar mengingatkan bahwa penggunaan produk ilegal dapat merusak kesehatan secara jangka panjang.
Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua Terhadap Psikologi Anak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: