Rabu, 29 OKTOBER 2025 • 11:08 WIB

Putusan Cerai Chikita Meidy dan Indra Adhitya: Menuju Akhir dari Proses Hukum

Author

Putusan Cerai Chikita Meidy dan Indra Adhitya: Menuju Akhir dari Proses Hukum

Pengadilan Agama Tigaraksa mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Chikita Meidy terhadap suaminya, Indra Adhitya. Putusan ini mengakhiri proses hukum yang berlangsung selama beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian

Keputusan diterbitkan pada Selasa (28/10/2025) dan diumumkan secara resmi melalui akun Instagram Chikita, yang juga mempertegas jatuhnya talak satu ba'in shughra kepadaIndra Adhitya.

Detail Putusan Cerai

Putusan resmi dari Pengadilan Agama Tigaraksa dicantumkan dengan nomor 3635/Pdt.G/2025/PA.Tgrs. Proses hukum ini dapat diakses secara daring melalui sistem e-court yang tersedia.

Dalam putusannya, majelis hakim menangani beberapa aspek penting, termasuk penetapan hak asuh dan kewajiban nafkah yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Apa yang Perlu Diketahui?

Hak Asuh dan Nafkah Anak

Majelis hakim memutuskan bahwa Chikita Meidy berhak penuh atas hak asuh anak mereka, Javier Raesha Adhitya. Keputusan ini dibuat dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Indra Adhitya diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp2.500.000 setiap bulan, yang akan mengalami kenaikan 10 persen setiap tahun hingga Javier mencapai usia dewasa.

Gugatan Balik dan Biaya Perkara

Indra Adhitya mengajukan gugatan balik yang mencakup permintaan pengembalian mahar dan uang rumah senilai Rp938 juta, namun dijatuhkan oleh majelis hakim. Dengan keputusan ini, biaya perkara yang timbul akan ditanggung oleh Chikita Meidy sebagai penggugat.

Putusan ini mengakhiri perjalanan hukum antara Chikita dan Indra, yang telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU