Sabtu, 25 OKTOBER 2025 • 08:45 WIB

Gubernur DKI Jakarta Dukung Larangan Impor Pakaian Bekas untuk Lindungi Pelaku Usaha Lokal

Author

Gubernur DKI Jakarta Dukung Larangan Impor Pakaian Bekas untuk Lindungi Pelaku Usaha Lokal

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam memberantas praktik impor pakaian bekas yang dikenal dengan sebutan thrifting.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial Masyarakat

Dikuatirkan, kegiatan ini dapat merugikan para pelaku usaha lokal di Jakarta.

Komitmen Pemerintah DKI Jakarta

Pramono Anung mengungkapkan keprihatinan akan dampak negatif dari praktik thrifting yang merugikan para pedagang lokal. Dalam pernyataannya di Kalibata, Jakarta Selatan, ia berkata, "Hal yang berkaitan dengan larangan Kementerian Keuangan terhadap thrifting, kami memberikan support dan dukungan, termasuk di pasar-pasar yang ada di Jakarta."

Gubernur menekankan pentingnya agar pedagang tidak hanya berperan sebagai reseller barang bekas, tetapi juga kreatif dalam memproduksi barang baru. "Memang saya tidak mau para pedagang itu hanya menjadi reseller dari hasil thrifting tersebut," tambahnya.

Sebagai bagian dari dukungan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan pelatihan dan pendampingan bagi pedagang yang terdampak. Pramono menyatakan, "Kalau bisa kemudian saya sudah meminta pendampingan dari UMKM dan dinas terkait lainnya untuk melakukan pelatihan kepada para pedagang."

Baca juga: Penjarahan Rumah Uya Kuya: Dampak Viral Video Joget Anggota DPR RI

Tindakan Pemberantasan Oleh Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, juga berkomitmen untuk memperkuat pelarangan impor pakaian bekas yang sering disebut balpres. "Purbaya memperingatkan akan ada tindakan tegas bagi pelanggar, di mana tidak hanya pidana, tetapi juga denda yang signifikan," ungkap sumber di Kemenkeu.

Dia juga menekankan bahwa upaya hukum saja tidak cukup untuk menanggulangi masalah ini. "Negara rugi jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti. Saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi," ujarnya.

Purbaya mengungkapkan bahwa pelaku impor pakaian bekas dapat dikenai blacklist, sehingga mereka tidak dapat menjalankan usaha impor di masa mendatang, demi menciptakan lingkungan usaha yang lebih sehat.

Dampak Ekonomi dan Sosial dari Praktik Thrifting

Praktik perdagangan pakaian bekas ini berpotensi merugikan ekonomi lokal, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pramono menekankan, "Jangan kemudian, kalau thrifting ini nggak ada yang diuntungkan."

Dengan pelatihan dan pendampingan, diharapkan para pedagang dapat beralih dari praktik menjual barang bekas ke memproduksi barang yang memiliki nilai tambah. "Jakarta setuju dengan itu," tegasnya, menegaskan dukungannya untuk industri lokal.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama pemerintah pusat berkomitmen menyelamatkan industri lokal melalui langkah terkoordinasi yang berdampak positif bagi perekonomian setempat.

Baca juga: Tips Fengshui untuk Tidur yang Lebih Nyenyak di Kamar Tidur

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU