Sabtu, 25 OKTOBER 2025 • 08:37 WIB

UU Nomor 14 Tahun 2025: Era Baru Pelaksanaan Umrah Mandiri

Author

UU Nomor 14 Tahun 2025: Era Baru Pelaksanaan Umrah Mandiri

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menjelaskan alasan di balik disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. UU ini memungkinkan pelaksanaan umrah secara mandiri, sebuah langkah yang dianggap perlu untuk mengikuti perkembangan kebijakan internasional.

Baca juga: Kunto Aji Bicara Tanggung Jawab Anggota Dewan di DPR

Disahkan pada 26 Agustus, perubahan ini menandai langkah penting bagi jemaah yang ingin melaksanakan umrah tanpa panitia penyelenggara. Dengan pengaturan baru ini, pemerintah memberikan keleluasaan yang lebih bagi jemaah untuk mengatur perjalanan ibadah mereka.

Permohonan Izin Umrah Mandiri

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2025, terdapat pasal yang menyatakan bahwa ibadah umrah kini dapat dilakukan secara mandiri. Hal ini merupakan perubahan signifikan dari UU sebelumnya, Nomor 8 Tahun 2019, yang tidak mengatur aspek ini.

Selly Andriany Gantina mengungkapkan bahwa meski ada aturan baru, peran Panitia Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) tetap dihargai. Ia menegaskan, "Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri."

Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian

Kebijakan Pemerintah Arab Saudi

Selly menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi kini giat mempromosikan program umrah mandiri dengan dukungan dari maskapai nasional. Ticket penerbangan dari maskapai seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines kini disertai dengan visa kunjungan gratis selama empat hari.

Ia menambahkan, "Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini," yang menunjukkan pentingnya beradaptasi dengan dinamika yang terjadi di luar negeri.

Pentingnya Pencatatan Data Jemaah

Walaupun umrah dapat dilakukan secara mandiri, Selly menekankan perlunya laporan melalui sistem terintegrasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Ini krusial agar data jemaah tercatat dan pelayanan serta bantuan darurat bisa diberikan.

Ia menyatakan, "Hal ini penting agar data jamaah tetap tercatat, dan segala kebutuhan pelayanan serta bantuan darurat dapat diberikan secara cepat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan."

Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone dengan Baterai 15.000 mAh dan Teknologi Pendingin Canggih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU