Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Era Modern: Tips untuk Generasi Muda
Langkah ini diambil sebagai respon terhadap aspirasi masyarakat dan organisasi perlindungan hewan serta untuk melindungi kesehatan publik.
Janji Gubernur dan Rapat Khusus
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa proses penerbitan Pergub telah melalui rapat khusus sebelum keputusan diumumkan.
Dalam rapat tersebut, Pramono menegaskan, "Kemarin kami sudah rapat khusus dan saya sudah putuskan Pergub terkait anjing dan kucing segera kita keluarkan, sesuai dengan janji saya satu bulan."
Janji tersebut disampaikan kepada organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) saat audiensi pada tanggal 13 Oktober 2025, di mana DMFI mengusulkan larangan penjualan daging anjing dan kucing.
Baca juga: Menggali Manfaat Olahraga untuk Kesehatan Mental dan Emosional
Alasan Penerbitan Pergub
Pramono Anung menggarisbawahi pentingnya penerbitan Pergub ini untuk melindungi hewan peliharaan, merujuk kepada Undang-Undang Pangan yang melarang konsumsi daging anjing dan kucing.
Ia menyatakan, "Kita lindungi bersama hewan peliharaan kita yang memang di dalam Undang-Undang Pangan tahun 2012 tidak boleh yang namanya anjing maupun kucing itu dikonsumsi."
Larangan ini diharapkan dapat mencegah penyebaran rabies yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Dukungan Masyarakat dan Aktivis
Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan aktivis perlindungan hewan.
Banyak yang berharap bahwa Pergub ini akan menjadi payung hukum yang jelas untuk melindungi anjing dan kucing dari praktik perdagangan ilegal.
Kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan menjadi fokus utama dalam pelaksanaan kebijakan ini, di mana diharapkan praktik perdagangan daging anjing dan kucing yang ilegal akan segera terhenti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: