Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa sekitar 23 juta peserta masih memiliki tunggakan iuran yang mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word dan Aplikasi Lain
Untuk membantu peserta yang tidak mampu, pemerintah sedang mempersiapkan skema pemutihan agar mereka dapat memulai kepesertaan dari awal tanpa beban utang.
Rincian Utang Peserta BPJS Kesehatan
Ali Ghufron menjelaskan bahwa total utang peserta BPJS Kesehatan yang masih menunggak saat ini adalah Rp 10 triliun, dengan kondisi ini dominan oleh peserta yang tidak mampu.
Di dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa meskipun penagihan dilakukan, banyak peserta yang tetap tidak mampu untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada,” ujarnya.
Baca juga: Tips Fengshui untuk Tidur yang Lebih Nyenyak di Kamar Tidur
Rencana Pemutihan Utang
Ali Ghufron mengapresiasi rencana pemutihan yang dianggap sebagai langkah realistis, memungkinkan peserta untuk memulai kembali tanpa beban utang.
“Lebih baik 'fresh' ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan,” jelasnya.
Keputusan mengenai pemutihan ini akan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat setelah pembahasan di pemerintah.
Proses Verifikasi dan Implementasi Pemutihan
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah masih melakukan penghitungan dan verifikasi terkait rencana pemutihan ini.
“Sedang kita hitung semua ya, baik kriteria, kemudian jumlah, karena misalnya ada data yang harus kita verifikasi karena ternyata perubahan dari kelas tertentu ke kelas tertentu tetapi masih ada tunggakan di kelas yang lama,” ungkapnya.
Rencana ini diharapkan dapat direalisasikan tahun ini, setelah semua proses verifikasi selesai.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: