Kamis, 09 OKTOBER 2025 • 14:22 WIB

Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkotika Lagi, Ini Penjelasan Kejaksaan

Author

Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkotika Lagi, Ini Penjelasan Kejaksaan

Pesinetron Ammar Zoni kembali tersangkut dalam kasus narkotika meskipun masih menjalani hukuman penjara atas kasus serupa. Informasi mengenai keterlibatannya dalam perdagangan narkoba diungkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/10).

Baca juga: Kementerian Perindustrian Ungkap Status Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Kejaksaan mengonfirmasi bahwa Ammar telah menjalani tahap dua proses hukum, yang melibatkan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Keterlibatan Ammar Zoni dalam Kasus Narkoba

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Ammar Zoni diduga terjerat dalam peredaran narkoba dari dalam Lapas Salemba. Hal ini mengundang perhatian publik, mengingat status Ammar sebagai mantan publik figur yang pernah menghadapi masalah serupa.

Dalam pengarahan resmi, Kejaksaan menyatakan, 'Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.' Pernyataan ini menunjukkan adanya kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dalam lembaga pemasyarakatan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan keamanan dalam lembaga pemasyarakatan serta bagaimana narkoba bisa masuk ke dalam tahanan.

Baca juga: Mengapa Finfluencer Penting untuk Keuangan Anda

Proses Hukum dan Barang Bukti

Pada hari Rabu (8/10), jaksa penuntut umum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih. Barang bukti yang disita dalam kasus ini mencakup berbagai jenis narkotika, termasuk sabu dan ganja sintetis.

Kejaksaan menjelaskan, 'Dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).' Mereka juga menegaskan bahwa perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penjelasan ini memberikan gambaran jelas mengenai ketegasan hukum yang diterapkan, meskipun banyak pihak yang meragukan efektivitas penegakan hukum di dalam lembaga pemasyarakatan.

Rekam Jejak Hukum Ammar Zoni

Ammar Zoni sudah memiliki rekam jejak panjang terkait kasus narkoba, dengan ini menjadi yang ketiga kalinya. Sebelumnya, ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 dengan barang bukti berupa empat paket sabu dan satu paket kecil ganja.

Hukuman pada kasus sebelumnya adalah empat tahun penjara, menandakan bahwa Ammar Zoni telah berkali-kali berhadapan dengan konsekuensi hukum dalam bidang narkotika. Kejaksaan juga mengingatkan bahwa, 'Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika.'

Rekam jejak ini menunjukkan tantangan besar dalam Upaya rehabilitasi dan reformasi bagi individu yang terjerat narkoba di Indonesia.

Baca juga: Sri Mulyani: Cinta Indonesia Meski Menghadapi Penjarahan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU