Kamis, 19 JUNI 2025 • 07:00 WIB

Tragedi Kematian Anak 12 Tahun di RSUD Picu Pertanyaan tentang Jaminan Kesehatan Nasional

Author

tastetrip.id – Seorang anak berusia 12 tahun baru-baru ini meninggal setelah tidak diterima untuk menjalani perawatan di RSUD. Insiden ini memicu perhatian besar di media sosial terkait pelayanan kesehatan di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS Kesehatan memberikan penjelasan mengenai hak peserta JKN dalam mendapatkan layanan gawat darurat, menegaskan bahwa pelayanan medis seharusnya diberikan tanpa mempertimbangkan status kepesertaan.

Kronologi Kejadian

Insiden tragis ini terjadi pada 15 Juni 2025, ketika anak yang dikenal dengan inisial AOK mengalami kondisi darurat tetapi tidak diterima untuk dirawat di RSUD Embung Fatimah. Penolakan ini diduga berkaitan dengan status kepesertaan anak dalam program JKN, yang berujung kepada kematiannya.

Harry Nurdiansyah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut. “Kami telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Batam untuk memahami secara menyeluruh kronologi dan kondisi yang terjadi,” ungkapnya.

Hak Peserta JKN Dalam Kasus Kegawatdaruratan

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa setiap peserta JKN berhak mendapatkan penanganan di unit gawat darurat rumah sakit terdekat, tanpa harus memperhatikan kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan. “Pelayanan gawat darurat bersifat mendesak dan tidak boleh ditunda,” jelas Harry.

Dalam keadaan gawat darurat, tenaga medis berwenang untuk menilai kondisi pasien. Penilaian ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab dokter yang harus mengikuti standar medis yang ditetapkan.

Tindakan dan Komitmen BPJS Kesehatan

Harry menegaskan bahwa dasar hukum untuk penanganan kegawatdaruratan dalam program JKN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Pasien yang datang ke UGD diharuskan mendapatkan pemeriksaan awal oleh tenaga medis profesional.

“Program JKN dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat. Pelayanan tetap dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prosedur yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya peserta JKN memahami hak dan kewajibannya agar dapat memanfaatkan layanan kesehatan dengan maksimal. BPJS Kesehatan Batam berkomitmen untuk melindungi peserta JKN melalui skema layanan yang komprehensif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU