Peraturan Baru untuk Perlindungan Anak di Era Digital
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur platform digital untuk melindungi anak-anak dari konten yang berisiko. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan bahwa platform harus melakukan verifikasi usia pengguna untuk menjaga keselamatan anak-anak di dunia maya.
Baca juga: Berbagai Makanan Sehari-hari Ternyata Mengandung Gula Tersembunyi
Diterbitkan pada 6 Maret 2026, aturan ini mencakup sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik yang tidak mematuhi kewajiban perlindungan anak. Sanksi tersebut berkisar dari teguran hingga pemutusan akses untuk platform yang terbukti melanggar.
Permen Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 diimplementasikan sebagai bagian dari PP TUNAS, memberikan landasan hukum untuk perlindungan anak di platform digital. Di dalam pasal 33, diatur bahwa pelanggaran perlindungan anak bisa terdeteksi melalui pemantauan, laporan, atau aduan dari masyarakat.
Ketika muncul dugaan pelanggaran, penyelenggara sistem elektronik (PSE) akan menjalani proses pemeriksaan. Jika pelanggaran terkonfirmasi, PSE dapat dikenakan sanksi administratif yang bervariasi tergantung pada tingkat pelanggarannya.
Jenis sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, denda, penghentian sementara operasional, hingga pemutusan akses. Keputusan mengenai sanksi ini akan mempertimbangkan sejauh mana kooperatif PSE dalam proses pemeriksaan.
Baca juga: Manfaat Asam Hialuronat untuk Perawatan Kulit yang Optimal
Salah satu kewajiban penting yang diatur dalam Permen Komdat adalah verifikasi usia pengguna. Platform diminta untuk menyaring pengguna berusia di bawah 16 tahun dari layanan mereka, terutama di media sosial yang memiliki risiko tinggi.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan, 'Melalui peraturan ini, kami berharap dapat melindungi anak-anak dari risiko yang mungkin timbul di dunia digital.' Indonesia kini menjadi negara pertama di kawasan non-barat yang menerapkan penundaan akses anak sesuai usia.
Selain itu, platform juga diwajibkan untuk melakukan penilaian mandiri terhadap produk dan layanan mereka setiap tiga bulan setelah penerapan peraturan. Ini bertujuan memastikan bahwa fitur yang ditawarkan sesuai dan aman untuk anak-anak.
Implementasi dari peraturan ini direncanakan akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Dalam fase awal, platform akan mulai menutup akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap.
Edukasi tentang bahaya yang dihadapi anak di dunia maya juga menjadi fokus penting. Menkomdigi mengingatkan, 'Seluruh ekosistem digital harus berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.'
Diharapkan dengan peraturan ini, platform digital lebih bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan privasi pengguna anak. Ini adalah langkah positif menuju dunia digital yang lebih aman untuk generasi mendatang.
Baca juga: Menikmati Keindahan Sunset di Berbagai Lokasi Indah di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: