Imunisasi Campak Diperkuat Setelah Temuan Kasus WNA di Indonesia
Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan meningkatkan surveilans dan imunisasi menyusul penemuan dua kasus campak pada Warga Negara Asing (WNA) yang bepergian ke Australia setelah berada di Indonesia pada Februari 2026.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Apa yang Perlu Diketahui?
Respon ini merupakan tindakan proaktif setelah notifikasi resmi dari Otoritas Kesehatan Australia mengenai kasus tersebut.
Andi Saguni, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit (P2) Kementerian Kesehatan, mengatakan bahwa langkah-langkah mitigasi segera diterapkan.
Imunisasi campak tambahan akan diprioritaskan bagi anak usia sekolah, khususnya di daerah dengan beban kasus tertinggi selama dua tahun terakhir.
Kasus campak yang dilaporkan melibatkan seorang perempuan 18 tahun yang telah divaksinasi lengkap dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Perth.
Kasus lainnya adalah seorang anak perempuan berusia 6 tahun yang tidak memiliki riwayat imunisasi, yang melakukan perjalanan dari Jakarta ke Sydney.
Baca juga: Penjarahan Rumah Uya Kuya: Dampak Viral Video Joget Anggota DPR RI
Kementerian Kesehatan juga menyiapkan fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, untuk mengantisipasi potensi kasus lanjutan dengan komplikasi.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan gejala demam atau ruam ke fasilitas kesehatan dan membatasi kontak untuk mencegah penularan.
Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa ada 11.094 kasus campak terkonfirmasi pada tahun 2025, dengan 550 kasus dilaporkan hingga Februari 2026.
Meskipun demikian, Andi menegaskan bahwa status Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di tingkat nasional masih belum ditetapkan.
Kementerian Kesehatan aktif melakukan komunikasi kepada masyarakat agar menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Pendidikan tentang penggunaan masker, mencuci tangan, serta etika batuk menjadi prioritas untuk menekan penyebaran penyakit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: