BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 11:15 WIB

Pernyataan Kemenko Perekonomian: TKDN Tidak Berlaku untuk Semua Produk AS

Pernyataan Kemenko Perekonomian: TKDN Tidak Berlaku untuk Semua Produk ASPernyataan Kemenko Perekonomian: TKDN Tidak Berlaku untuk Semua Produk AS

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tidak bersifat mengikat bagi seluruh produk asal Amerika Serikat. Ini menjadi klarifikasi terhadap kesepakatan dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Baca juga: Menciptakan Suasana Cozy di Kamar Kecil

Juru Bicara kementerian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa ketentuan TKDN hanya berlaku untuk belanja pemerintah, bukan untuk semua produk di pasar. Hal ini bertujuan untuk mendorong penggunaan produk lokal tanpa menyebabkan ketidakadilan dalam persaingan pasar.

Kebijakan TKDN dan Implikasinya

Haryo Limanseto, Juru Bicara Kemenko Perekonomian, menjelaskan bahwa kebijakan TKDN tidak diterapkan untuk semua barang yang beredar di pasar. 'Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar,' ujarnya.

Pengaturan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan produk lokal tanpa membebani produk asing secara tidak adil. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan dalam persaingan pasar.

Dengan demikian, kebijakan ini memberikan ruang bagi pengusaha domestik untuk bersaing sambil tetap memenuhi kewajibannya dalam belanja pemerintah.

Baca juga: WhatsApp Perbaiki Celah Keamanan untuk Pengguna Apple

Persetujuan dalam Agreement on Reciprocal Trade

Kesepakatan dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade mencakup regulasi yang mendetail, termasuk Pasal 2.2 mengenai kandungan lokal yang menguntungkan bagi produk AS. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang dampaknya terhadap industri lokal.

Center on Reform on Economics (CORE) Indonesia memberikan kritik terhadap kesepakatan tersebut. Mereka berpendapat bahwa kesepakatan itu menimbulkan eksploitasi ekonomi yang berpotensi merugikan negara berkembang.

Menurut CORE, negosiator Indonesia gagal dalam menyuarakan kepentingan industri dan konsumen lokal dalam dokumen yang berisi 45 halaman tersebut.

Tanggapan dan Analisis dari CORE

CORE menyoroti ketidakseimbangan dalam beban kewajiban antara Indonesia dan AS yang tercantum dalam kesepakatan. Mereka mencatat lonjakan komitmen komersial Indonesia dari US$ 22,7 miliar menjadi US$ 33 miliar.

'Nyatanya, jika melihat dokumen terbaru yang sudah final dan disepakati pada 20 Februari 2026, Indonesia tidak hanya babak belur, tetapi juga kehilangan marwah dan independensi untuk mengelola perekonomian berdasarkan kepentingan nasional,' kata perwakilan CORE.

Penilaian tersebut menjadi alarm bagi pengambil kebijakan untuk lebih hati-hati dalam merencanakan negosiasi di masa depan dan menjaga kepentingan nasional.

Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C untuk Tingkatkan Daya Tahan Tubuh

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pernyataan Kemenko Perekonomian: TKDN Tidak Berlaku untuk Semua Produk AS

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!