BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Minggu, 22 FEBRUARI 2026 • 13:09 WIB

Dampak Kewarganegaraan Anak, Pasangan AP dan DS Jadi Sorotan Publik

Dampak Kewarganegaraan Anak, Pasangan AP dan DS Jadi Sorotan PublikDampak Kewarganegaraan Anak, Pasangan AP dan DS Jadi Sorotan Publik

Pasangan suami istri berinisial AP dan DS belakangan ini menarik perhatian masyarakat setelah DS mengunggah video mengenai status kewarganegaraan anak-anak mereka.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Dengan Kecerdasan Buatan

Video tersebut menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang diharuskan berkontribusi di Indonesia.

Kewajiban Alumni LPDP Terhadap Negara

DS, melalui akun media sosialnya, mengungkapkan aspirasi untuk menjamin bahwa anak-anak mereka memiliki paspor dengan kekuatan yang lebih baik. Dalam video tersebut, ia menyatakan, "I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu."

Ungkapan ini menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap kondisi kewarganegaraan saat ini dan menekankan harapan agar anak-anak mereka tidak terikat pada status warga negara Indonesia.

Pernyataan ini menciptakan efek domino yang mempengaruhi citra mereka di mata publik dan menarik perhatian LPDP tentang kewajiban pengabdian alumni.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Apa yang Perlu Diketahui?

Profil AP dan Implikasi Sanksi Potensial

AP adalah alumnus Utrecht University, Belanda, yang menerima beasiswa LPDP dan berhasil menyelesaikan gelar Master of Science pada tahun 2016. Ia kemudian melanjutkan studi doktoralnya, meraih gelar PhD pada tahun 2022.

LPDP mengonfirmasi bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan internal terhadap dugaan ketidakpatuhan AP. Menurut mereka, "LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi."

Jika terbukti melanggar kewajiban kembali ke Tanah Air, sanksi berupa pengembalian biaya beasiswa akan dijatuhkan.

Prosedur dan Angka Alumni yang Tak Kembali

LPDP memiliki prosedur yang ketat bagi alumni yang tidak memenuhi kewajiban untuk kembali ke Indonesia. Ini dimulai dari konfirmasi keberadaan, yang kemudian dapat berujung pada surat peringatan dan sanksi hingga pengembalian biaya beasiswa.

Hingga saat ini, terdapat 413 penerima beasiswa yang dilaporkan belum kembali ke Indonesia sejak program ini dilaksanakan. Direktur LPDP, Dwi Larso, menjelaskan, "Ada sejumlah alasan mengapa alumni belum pulang, termasuk kondisi kesehatan atau urusan pribadi."

Angka ini menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh LPDP dalam memastikan alumni berkontribusi di Tanah Air setelah menyelesaikan pendidikan mereka.

Baca juga: Fengshui Meja Kerja: Cara Sederhana Meningkatkan Produktivitas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Dampak Kewarganegaraan Anak, Pasangan AP dan DS Jadi Sorotan Publik

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!