BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 20 FEBRUARI 2026 • 16:35 WIB

Pentingnya Keselamatan: Larangan Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api Selama Ramadhan

Pentingnya Keselamatan: Larangan Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api Selama RamadhanPentingnya Keselamatan: Larangan Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api Selama Ramadhan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto menegaskan larangan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Era Modern: Tips untuk Generasi Muda

Larangan ini ditujukan bagi masyarakat yang sering menghabiskan waktu ngabuburit di area tersebut.

Larangan Aktivitas di Jalur Rel

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M As'ad Habibuddin, menyatakan bahwa jalur rel adalah area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian. "Keselamatan merupakan prioritas utama," tegas As'ad, menekankan pentingnya menghindari aktivitas seperti duduk, berjalan, atau berfoto di jalur ini.

Dengan meningkatnya aktivitas di bulan Ramadhan, khususnya menjelang berbuka puasa, risiko kecelakaan meningkat. Data KAI Daop 5 Purwokerto mencatat 37 kejadian pejalan kaki yang terlibat kecelakaan di jalur rel sepanjang tahun 2025.

Dari Januari hingga Februari 2026, terjadi lima kejadian serupa, menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih tetap signifikan. "Data ini menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih tinggi dan memerlukan kewaspadaan bersama," lanjut As'ad.

Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word dan Aplikasi Lain

Ancaman Denda dan Sanksi Hukum

Larangan ini dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 181 ayat (1), dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Masyarakat yang melanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 15.000.000 atau pidana penjara hingga tiga bulan. "Jika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi..." tegas As'ad.

Penegakan hukum ini bertujuan melindungi keselamatan perjalanan kereta api dan nyawa warga. Hal ini sekaligus merupakan komitmen KAI untuk menjaga keamanan secara keseluruhan.

Sosialisasi dan Patroli Keamanan

Untuk mencegah pelanggaran, KAI Daop 5 Purwokerto aktif melakukan sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di sekolah-sekolah dan komunitas sekitar jalur rel.

Petugas keamanan juga melakukan patroli di titik-titik rawan yang sering dijadikan lokasi berkumpul masyarakat, dengan tujuan meminimalkan potensi bahaya. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi kecelakaan, terutama selama bulan Ramadhan.

Partisipasi masyarakat juga sangat diharapkan dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel. Kerjasama ini penting untuk menekan angka kecelakaan, terutama menjelang arus mudik Lebaran.

Baca juga: Cara Menunjukkan Cinta kepada Pasangan Tanpa Kata-kata

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pentingnya Keselamatan: Larangan Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api Selama Ramadhan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!