BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 18 FEBRUARI 2026 • 18:59 WIB

Kebijakan Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Resmi Diberlakukan

Kebijakan Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Resmi DiberlakukanKebijakan Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Resmi Diberlakukan

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan bahwa semua maskapai penerbangan harus mematuhi kebijakan diskon tiket pesawat selama periode angkutan Lebaran 2026.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Apa yang Perlu Diketahui?

Kebijakan ini akan berlaku untuk pemesanan tiket yang dilakukan dari 10 Februari hingga 14-29 Maret 2026.

Diskon Tiket: Instruksi dari Menhub

Dalam sebuah pernyataan, Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan pentingnya keberlangsungan kebijakan diskon ini sebagai bentuk stimulus pemerintah kepada masyarakat. Ia menegaskan, "Jadi, ini merupakan stimulus yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Jadi, airline harus mengikuti apa yang menjadi arahan dari pemerintah, kalau enggak ya kita sanksi," saat mengadakan konferensi pers di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat.

Dia juga menjelaskan bahwa pemesanan tiket dengan tarif diskon sudah dapat dilakukan sejak 10 Februari dan diharapkan tidak ada kerugian bagi maskapai karena dana untuk diskon ini berasal dari pemerintah, bukan dari operasional mereka.

Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Era Modern: Tips untuk Generasi Muda

Kerjasama Pemerintah dan Maskapai

Pemerintah berupaya agar kerjasama dengan maskapai dan Online Travel Agent (OTA) dapat memastikan diskon berjalan dengan baik. Walaupun demikian, Dudy mengingatkan bahwa harga tiket tetap akan dipengaruhi oleh ketersediaan kursi yang ada.

Jika penumpang tidak dapat menemukan tiket kelas ekonomi dengan tarif diskon, mereka mungkin perlu mempertimbangkan untuk membeli tiket kelas yang lebih mahal, seperti kelas bisnis, sesuai dengan ketersediaan.

Anggaran dan Target Penumpang

Untuk melaksanakan stimulus ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 911,16 miliar yang mencakup transportasi udara, kereta api, dan laut. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, "Pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon transportasi total anggarannya adalah Rp 911,16 miliar berasal dari APBN maupun non-APBN," diadakan di konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

Di sektor transportasi udara, diskon yang ditawarkan bervariasi antara 17% hingga 18% untuk penerbangan kelas ekonomi domestik, dengan target mencapai hingga 3,3 juta penumpang selama periode tersebut.

Baca juga: Menikmati Keindahan Sunset di Berbagai Lokasi Indah di Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kebijakan Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Resmi Diberlakukan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!