Awal Ramadhan 2026: Kriteria Astronomi dan Perbedaan Pendapat
Pemerintah Indonesia menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, berdasarkan hasil sidang isbat pada 17 Februari 2026.
Baca juga: Apple Siapkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Inovasi atau Tantangan?
Keputusan ini didukung oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), namun bertentangan dengan Pengurus Pusat Muhammadiyah yang menetapkan 1 Ramadhan pada Rabu, 18 Februari 2026.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa keputusan penetapan awal Ramadhan ini diambil setelah pemantauan hilal yang tidak mencapai kriteria MABIMS.
Kriteria tersebut meliputi tinggi hilal minimum 3 derajat dan elongasi minimum 6,4 derajat, yang tidak terpenuhi saat pemantauan.
Hasil pemantauan menunjukkan sudut elongasi bulan berada di titik 0 derajat 56 menit 23 hingga 1 derajat 53 menit 36 detik, yang berarti tidak memenuhi syarat visibilitas hilal MABIMS.
Baca juga: Peluncuran Denza D9: MPV Mewah dengan Penawaran Harga Menarik
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengkonfirmasi hasil pemantauan hilal dan menetapkan bulan Sya'ban disempurnakan menjadi 30 hari.
Yahya Cholil Staquf, Ketua PBNU, menambahkan bahwa pengamatan hilal secara langsung merupakan dasar utama penetapan ini.
Ia juga menjelaskan bahwa perhitungan berdasarkan empat mazhab syariat mendukung keputusan tersebut, memperlihatkan kesepakatan di kalangan banyak pihak.
Sementara itu, Muhammadiyah mengadopsi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang menekankan pendekatan astronomi global dalam menentukan awal bulan.
Mohammad Mukri, Ketua PBNU, meminta masyarakat tidak melihat perbedaan ini sebagai masalah, melainkan fenomena yang biasa terjadi.
Haedar Nashir, Ketua PP Muhammadiyah, mengajak umat Islam untuk saling menghargai, sedangkan Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR RI, mengingatkan bahwa perbedaan dalam penetapan waktu beribadah adalah hal yang wajar dan tidak seharusnya menimbulkan permusuhan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: