BPOM Ungkap Bahaya 32 Obat Herbal Ilegal yang Beredar di Indonesia
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan mengejutkan berupa 32 produk obat herbal dan suplemen kesehatan ilegal yang berbahaya bagi masyarakat. Produk-produk ini ditemukan dalam pengawasan yang dilakukan pada periode November 2025.
Baca juga: Menciptakan Suasana Cozy di Kamar Kecil
Seluruh produk tersebut mengandung bahan kimia obat yang dilarang, yang dapat menyebabkan efek samping serius hingga risiko kematian. BPOM menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap konsumsi produk yang mengklaim manfaat kesehatan instan.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa 'temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan'. Beberapa produk yang diclaim sebagai jamu atau obat tradisional ternyata mengandung zat aktif obat yang memerlukan pengawasan medis.
Produk ilegal ini dipasarkan dengan berbagai klaim, mulai dari penambah stamina pria sampai penggemuk badan. BPOM mencatat penyalahgunaan bahan kimia seperti sildenafil, tadalafil, dan sibutramin dalam produk-produk tersebut.
Bahan-bahan yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter ini, bisa memicu gangguan jantung, kerusakan hati, dan dampak lainnya yang berpotensi fatal. Oleh karena itu, BPOM menekankan kesadaran masyarakat tentang penggunaan produk kesehatan.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Penting untuk Keuangan Anda
Sebagai langkah tindak lanjut, BPOM telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi obat-obatan ilegal. Tindakan ini termasuk penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan.
BPOM juga mengklarifikasi bahwa pelanggaran hukum terkait produk ini akan terkena sanksi pidana. Para pelaku usaha dapat menghadapi ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa 'ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat'. BPOM mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam menjaga kesehatan publik.
BPOM telah merilis daftar 32 produk ilegal yang diketahui berbahaya, yang mencakup merek-merek seperti AMK Madu Tonik Cap Kuda, Jamu Suami, dan Daun Muda, semua mengandung bahan kimia terlarang. Produk lainnya seperti Soloco dan Vitagem juga dikenal tidak memenuhi standar keselamatan.
Masyarakat diminta untuk lebih waspada, terutama terhadap produk yang dijual secara daring tanpa izin edar. BPOM mengimbau agar konsumen selalu memeriksa nomor izin edar sebelum membeli produk kesehatan.
Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan aman dalam memilih produk kesehatan.
Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: