Sistem Kerja Fleksibel bagi ASN dan Swasta Selama Lebaran 2026
Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan sistem kerja fleksibel, dikenal sebagai Work From Anywhere (WFA), untuk aparatur sipil negara (ASN) selama periode Lebaran 2026.
Baca juga: Anggota DPR Dinonaktifkan Masih Terima Gaji, Kontroversi Berlanjut
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan tugas di tengah libur Hari Raya ini.
Rini Widyantini pada 10 Februari 2026 mengumumkan bahwa ASN dapat melakukan WFA selama dua hari sebelum dan tiga hari setelah Lebaran, yakni pada 16-17 Maret dan 25-27 Maret.
Surat edaran ini juga menekankan bahwa meskipun penerapan WFA dilakukan, pelayanan publik yang esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan harus tetap berlangsung tanpa gangguan.
Pentingnya pembagian tugas antara ASN yang berada di kantor dengan yang bekerja dari lokasi lain menjadi kunci agar pelayanan publik tetap optimal.
Baca juga: Olahraga Low Impact: Solusi Ideal bagi Pemula untuk Memulai Kebiasaan Sehat
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga mengumumkan bahwa kebijakan WFA berlaku bagi pekerja di sektor swasta, diharapkan untuk melaksanakan tugas dari lokasi lain pada tanggal yang sama.
Yassierli menjelaskan bahwa implementasi kebijakan ini bertujuan untuk menjaga produktivitas sekaligus menghindari kemacetan arus balik pascalebaran.
Selama periode WFA, pekerja di sektor swasta akan tetap menerima upah sesuai ketentuan tanpa adanya pemotongan.
Penerapan WFA memiliki pengecualian, di mana sektor esensial seperti kesehatan dan industri makanan minuman harus beroperasi secara normal.
Yassierli juga mengingatkan bahwa meskipun bekerja dari lokasi lain, setiap pekerja tetap bertanggung jawab melaksanakan tugas dan kewajibannya secara produktif.
Perusahaan diharapkan untuk mengatur jam kerja karyawan selama penerapan WFA agar kinerja tetap optimal dan proses ini tidak dianggap sebagai cuti tahunan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: