Kebijakan Penonaktifan BPJS PBI Kesehatan Berisiko Bagi Pasien Cuci Darah
Penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berdampak signifikan pada pasien cuci darah, memaksa mereka untuk beralih ke BPJS Mandiri.
Baca juga: Apple Siapkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Inovasi atau Tantangan?
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pasien yang telah mengandalkan subsidi pemerintah untuk perawatan kesehatan yang vital.
Sekretaris Jenderal Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Petrus Hariyanto, mengungkapkan bahwa banyak pasien kini harus mencari alternatif melalui BPJS Mandiri, akibat penonaktifan PBI yang masif.
Berpindah ke BPJS Mandiri membuat tidak sedikit pasien menghadapi penundaan perawatan yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka.
Penundaan perawatan ini menyebabkan pasien mengalami gejala serius, mulai dari sesak napas hingga kondisi kesehatan yang semakin menurun.
Petrus menyoroti bahwa banyak pasien terpaksa mengambil langkah untuk beralih, katakannya, "Mereka itu bisa cuci darah karena segera mengambil keputusan pindah mandiri."
Petrus juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah yang dinilai tidak melibatkan KPCDI dalam pembahasan kebijakan ini.
Baca juga: Menciptakan Suasana Cozy di Kamar Kecil
"Kebijakan sembrono dari pemerintah mencabut PBI salah satu faktornya karena tidak memahami kondisi pasien secara utuh," tegasnya.
KPCDI menyoroti bahwa langkah ini melanggar hak atas kesehatan dan tata kelola data yang baik, dengan menegaskan bahwa tidak ada perlindungan bagi pasien dengan kondisi kronis.
"Tidak ada grace period, dan tidak ada emergency override di rumah sakit," tambahnya, menunjukkan perlunya sistem yang dapat mengatasi kesalahan data dalam situasi krisis.
Menanggapi masalah ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan perlunya pemulihan layanan kesehatan, termasuk untuk PBI, dalam waktu tiga bulan ke depan.
"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani," ujarnya, meskipun banyak yang merasa ragu terhadap implementasinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: